Keutamaan Sifat Pemaaf, dlm Jual Beli& Hutang Piutang
Alloh SWT berfirman :“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” (QS. Huud:215)
Alloh SWT berfirman :“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Robb semesta alam.” (QS. Al Muthaffifin:1-6)
Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya seorang laki-laki datang menghadap Rosululloh SAW untuk menagih hutangnya, lalu ia bersikap kasar terhadap Nabi SAW maka para sahabat segera ingin membalas kekasarannya kepada Rosululloh, maka beliau bersabda : “Biarkan dia, karena sesungguhnya bagi pihak yang benar berhak berbicara!” Kemudian bersabda: “Berikan padanya unta yang usianya sama dengan miliknya!” Para sahabat menjawab:”Wahai Rosululloh, kami tidak menemukan unta melainkan yang lebih bagus dari miliknya!” Beliau bersabda:”Berikan itu padanya, karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang paling baik pembayaran hutangnya.” (HR Bukhari-Muslim)
Dari Jabir RA, sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : “Alloh merahmati seorang yang pemaaf (dan gampang) jika berjualan, dan jika membeli, dan jika menagih (haknya).” (HR Al Bukhari)
Dari Abu Qotadah RA, dia berkata : “Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda : “Barangsiapa senang (jika) Alloh membebaskannya dari kesulitan hari kiamat, maka hendaknya ia menangguhkan hutang bagi orang yang kesusahan, atau membebaskannya dari hutang tersebut.” (HR Muslim)



Komentar Saudara !