Usaha di Daerah Lain, Zakat di Daerah Asal
Ada beberapa pendapat ulama’ tentang memindah zakat ( naqluzzakat ) dari tempat seorang muzakki ( orang yang wajib zakat ) berdagang ke tempat lain yang jaraknya ( masafah qoshri sholah ) 80 KM.
1. Jumhurul ulama’ : Imam Syafi’i, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam Hambali, “ tidak boleh “ memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM. ) Pendapat ini berdasarkan berdasarkan hadits, ketika Mu’adz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan , “ Ambillah harta dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada orang – orang fakir mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 )
2. Imam Hanafi, al- Laits, al- Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, ‘ boleh ‘ memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat lain itu lebih membutuhkan. “ ….. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi’ : 1/38 ) Adapun hadits Mu’adz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat, tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Mu’adz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. ( Fathul Bari : 3/357 )
Itulah tentang hukum memindah zakat, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, maka untuk ‘ Al khuruj minal khilaf’ ( keluar dari perbedaan ulama’ ) ada yang memberikan solusi demikian ; Misalnya mengeluarkan sebagian zakatnya di Surabaya karena di sini tempat mencari harta dan berdagang, sebagian lagi dapat dibagikan di tempat asal, karena yakin di sana lebih membutuhkan dan dapat menambah eratnya silaturrahim dengan famili, karena zakat esensinya adalah membantu orang yang sangat membutuhkan.



Komentar Saudara !