Home » Konsultasi

Gagal Berangkat Haji Karena Kuota, Meninggal Dunia

24 November 2009 No Comment

Ustadz, pada tahun ini saya ingin menunaikan rukun islam yang kelima (haji) dan saya sudah siap lahir bathin (biaya dan fisik) tetapi saya tidak dapat berangkat pada tahun ini karena tidak kebagian kuota. Yang saya tanyakan :
1. Bagaimana hukumnya negara Islam (Saudi Arabia) melarang orang menunaikan ibadah haji ?
2. Apakah berdosa jika saya meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan haji ?
Demikian atas jawaban Ustadz saya ucapkan terima kasih.

Mas Afandi yang berbahagia, niat anda melaksakan ibadah haji amat sangat mulia apalagi Anda sudah siap lahir bathin ( istitho’ah). Jika Anda menundanya dikhawatirkan Anda mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani, tentu Anda tidak mau  kan ? Dan jika Anda menunaikannya sesuai syarat dan rukun maka anda mendapat haji mabrur yang tiada balasan lain kecuali surga. Nah permasalahannya, bagaimana jika keinginan itu tidak dapat terlaksana karena faktor di luar kemampuan diri Anda ( kuota ).
Mas Afandi, Saudi Arabia menerapkan sistem kuota (pembatasan jamaah haji sesuai kapasitas) adalah keputusan yang disetujui oleh negara–negara Islam (OKI), demi kemaslahatan jamaah agar tidak terjadi mudharat terhadap dirinya dan orang lain dan disesuaikan dengan kesiapan Saudi Arabia sebagai tuan rumah baik sarana maupun pelayanan, bukan termasuk yashudduna‘an sabilillah (menghalangi dari jalan Allah ) dan kalau jamaah haji tidak dibatasi sedangkan daya tampungnya terbatas yang jika dipaksakan akan menimbulkan bahaya maka hal itu tidak dibenarkan oleh syari’at. Sesuai firman allah SWT, “Dan jangan lemparkan dirimu ke dalam kebinasaan.“ ( Q.S. Ayat 195 ) juga sabda Rasulullah SAW yang dijadikan sebagai kaidah fiqhiyah “ Laa dloro wala dliroro “ (jangan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain).
Dari penjelasan di atas maka negara – negara islam khususnya Saudi Arabia MUBAH ( boleh  menerapkan sistem kuota. Lebih jelas baca tafsir al- Qurthubi : IX / 203 al Bayan III/12, al- Tambih   : 152.
Mas Afandi, semoga Allah memberikan umur panjang sehingga anda dapat menunaikan ibadah haji tahun depan, namun jika Allah menakdirkan meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan ibadah haji, maka Anda tidak berdosa dan ahli waris Mas Afandi, yang sudah menunaikan ibadah haji, bisa melaksanakan dengan istilah Haji Badal, yang dapat mengganti haji Mas Afandi yang belum sempat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan H.R. Bukhori dari ibnu Abbas R.A. Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW kemudian dia berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ibu saya bernadzar untuk haji dan beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya, apakah saya boleh berhaji atas namanya?” Rasulullah besabda,“ Ya, silakan haji atas namanya. Apakah kalau ibumu mempunyai hutang kamu wajib membayarnya ? “ Dia berkata, “ Ya, Yaa Rasulullah.“ Rasulullah bersabda, “ Bayarlah hutang kepada Allah karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.“
Kesimpulannya, bahwa boleh menggunakan sistem kuota demi kemaslahatan jamaah haji dan jika seseorang berniat haji lalu wafat sebelum melaksanakannya dapat diganti oleh ahli waris yang sudah haji sebagai haji almarhum.

Komentar Saudara !

Saudara bisa menggunakan tags HTML:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Disupport Gravatar. Saudara bisa daftar di Gravatar.