Home » Wanita

Cinta Yang Meranggas Aqidah

24 December 2009 No Comment

Ungkapan ini sering kita dengar seiring dengan maraknya pernikahan muslimah dengan non muslim. Namun sebenarnya, benarkah ungkapan demikian?

Nikah itu Ibadah
Saat ini, tidak sedikit orang yang terjebak mempersepsikan pernikahan sebatas cerita roman picisan dan aktifitas fisik semata. Wajar jika banyak orang yang belum menikah saat mendengar kata ‘nikah’, yang terbayang adalah kesenangan dan kenikmatan. Hal itu ditunjang oleh buku-buku pernikahan yang bersifat provokatif.
Memang pernikahan berarti memperoleh pendamping hidup, pelengkap sayap kita yang hanya sebelah. Tempat untuk berbagi dan mencurahkan seluruh jiwa. Tapi jangan lupa pernikahan adalah pangkal terbentuknya sebuah keluarga yang darinya berkembanglah kehidupan manusia. Karenanya, pernikahan bukan sekedar untuk memadu cinta. Lebih dari itu, pernikahan semestinya juga menjadi tangga peningkatan kualitas pribadi, demi terbentuknya peradaban yang ideal.
Di dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Pernikahan menjadi salah satu pintu seorang muslim untuk mendapatkan pahala yang besar dari Alloh. Tentu saja jika pernikahan dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan Islam. Bukankah Alloh memerintahkan agar setiap amal perbuatan seorang muslim dilakukan dalam rangka menggapai keridhaan-Nya, sebagaimana firman Alloh dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5, yang artinya : ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agamanya yang lurus.”
Dalam sebuah hadits shahih telah dijelaskan empat hal yang mendorong seseorang untuk menikah. Rasulullah saw bersabda, yang artinya : ”Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Pilihlah oleh kamu agamanya, niscaya kamu akan berbahagia.”
Hadits ini menjelaskan bahwa dorongan pernikahan selayaknya didasarkan pada ketakwaan (agama). Ketika seseorang akan memilih pasangan hidupnya maka selayaknya untuk memperhatikan apakah pilihannya itu akan membantunya untuk semakin dekat kepada Alloh atau tidak. Karena itu Islam telah menetapkan siapa yang boleh dinikahi dan yang haram dinikahi oleh seorang muslim maupun muslimah.

Hukum Islam
Cinta bukanlah segalanya, sebagaimana cerita cinta dalam film-film India. Cinta adalah sebuah naluri yang ada bersama penciptaan manusia. Setiap orang pasti pernah merasakannya, karena cinta adalah anugerah Ilahi. Meski begitu, cinta butuh pengaturan yang benar. Bila tidak, cinta yang nampak indah dapat menimbulkan malapetaka yang penuh dengan penyesalan.
Islam telah mengatur masalah penikahan beda agama dengan jelas. Bagi laki-laki muslim maka boleh baginya untuk menikahi wanita-wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesuciannya; sebagaimana firman Alloh, yang artinya ”… Demikian pula wanita-wanita mukmin yang selalu menjaga kehormatan dan wanita-wanita yang senantiasa menjaga kehormatan dari kalangan yang diberi kitab sebelum kalian, jika kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahi mereka tidak dengan maksud untuk menzinai mereka dan menjadikan mereka sebagai gundik.” (QS. Al-Ma’idah : 5).
Meski begitu laki-laki muslim tidak halal menikah dengan wanita-wanita musyrik. Yang termasuk musyrik adalah orang-orang Majusi, orang-orang murtad, Hindu, Budha, kaum Paganis (penyembah berhala) dan sejenisnya. Hal ini diterangkan dalam firman Alloh, yang artinya: ”Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah : 221).
Sedang pernikahan seorang muslimah dengan non-muslim (termasuk ahli kitab) adalah haram dan mutlak tidak diperbolehkan. Jika sudah terjadi pernikahan antara keduanya, maka pernikahannya tidak sah dan tidak diakui akadnya. Hubungan seksual yang dilakukan keduanya pun tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam firman Alloh, yang artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, jika telah datang kepada kalian wanita-wanita mukmin untuk berhijrah, hendaklah kalian menguji keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) telah beriman, janganlah kalian mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang kafir itupun tidak halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah :10).

Berpikirlah Dahulu…
Larangan menikah bagi dua orang yang tengah dilanda perasaan cinta, tentu sangat berat. Karena ia laksana kobaran api yang berasal dari setitik bara, menyulut, namun dapat pula membakar. Impian karena cinta membuat hati dan raga terselimuti bahagia, memompa harapan yang keluar masuk melalui butiran darah. Mengharapkan belahan jiwa yang siap mendampingi saat tawa dan air mata hingga terbentang siluet istimewanya seorang wanita yang telah menikah, mengandung, dan melahirkan si kecil dengan selimut kasih sayang, penuh luapan cinta.
Namun cinta yang membara tak akan dapat menghapus ketentuan Alloh Subhanahu wa Ta’ala, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman…” [Al Baqarah: 221]. Pernikahan dengan keyakinan yang berbeda, tak akan melahirkan ketenteraman jiwa.
Kelak, dapatkah kita menjawab kebingungan buah hati kita terhadap keyakinan kedua orang tuanya yang berbeda ? Dapatkah kita bayangkan apa pengaruh perbedaan tersebut pada keyakinan mereka ? Tidakkah terbersit kekhawatiran akan aqidah mereka ? Lebih dari itu, sanggupkah kita menahan murkanya Alloh Subhanahu wa Ta’ala, akibat kelancangan kita melanggar hukum-Nya?
Aqidah Islam yang kita miliki adalah harta yang tak ternilai harganya. Sungguh tak dapat dibandingkan dengan cinta yang semu. Sabar dalam berpegang teguh pada hukum-Nya, sekalipun pahit akan berbuah manis. Bahkan teramat manis.
Ya Alloh, kami mohon kerelaan atas setiap keputusanMu, kesejukan setelah kematian, dan kelezatan memandang wajahMu serta kerinduan berjumpa denganMu.

Komentar Saudara !

Saudara bisa menggunakan tags HTML:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Disupport Gravatar. Saudara bisa daftar di Gravatar.