Hukum Memakai Cincin Kawin Bagi Laki-laki
Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum menggunakan cincin kawin bagi laki-laki. Pertanyaan kedua adalah setelah menikah apakah boleh mencium tangan mertua laki-laki? Atas jawabannya diucapkan terimakasih.
Jawaban :
Seorang muslim laki-laki menggunakan cincin itu mubah (boleh) asal bahan cincin bukan dari emas, karena Rosululloh menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rosululloh’. Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik ra., ia berkata bahwa Rosululloh SAW memakai cincin dari perak yang diukir dengan tulisan Muhammad Rosululloh dan Rasul bersabda,
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya
Haram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.” (DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)
Kesimpulannya adalah seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asal cincin tidak terbuat dari bahan emas. Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan perhiasan dan cincin kawin dari emas asal tidak berlebihan. Hal ini sesuai hadits riwayat al-Tirmidzi
dari Abi Musa al-Asy’ari ra. bahwa Rosululloh bersabda, “Diharamkan pakaian sutera dan emas kepada kaum lelaki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita.”
Adapun mencium tangan mertua laki-laki oleh menantu perempuan hukumnya boleh, karena keduanya telah terikat dalam
hubungan mahram yang disebabkan mushaharah (perkawinan). Artinya seorang mertua lelaki akan menjadi mahram bagi menantu perempuan begitu juga mertua perempuan menjadi mahram bagi
menantu lelaki (lihat Q.S. al-Nisa’ Ayat 22) Dengan syarat tujuannya untuk penghormatan dan bukan syahwat. WAllohu a’lam bi al-shawab.



assalamu’alaikum pak ustadz….terima kasih ya pak atas artikelnya, saya sedang mencari beberapa sumber/artikel ttg hal tersebut di atas, untuk saya pelajari dan saya tulis dalam blog saya, boleh ga pak?