Zakat untuk orangtua dan saudara. Bolehkah?
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Ustadz, saya Ana dari Sidoarjo. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya bila zakat profesi rutin saya keluarkan untuk orangtua atau saudara kandung? Dan jumlah yang saya keluarkan melebihi kewajiban zakat yang 2,5% itu. Sedangkan kalau untuk fakir miskin tidak rutin saya keluarkan tiap bulan, karena sudah saya berikan untuk orangtua dan saudara. Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Jawaban:
Walaikumussalam Wr. Wb.
Ibu Ana yang saya hormati. Bagi orang yang penghasilannya didapat dari hasil perofesinya baik itu karyawan, dokter, konsultan dan semacamnya dan sudah mencapai nishab (seharga 85 gram emas per-tahun) serta telah mencapai haul (setahun), maka wajib baginya untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen. Zakat tersebut boleh dibayar
pertahun atau perbulan.
Zakat akan lebih baik jika disalurkan melalui amil zakat, namun begitu boleh juga diberikan secara langsung kepada 8 (delapan) golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, ibnu sabil, muallaf, sabilillah, ghorim dan riqab.
Zakat ini tidak diperkenankan diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan hidupnya (tahta iyalihi). Jadi zakat tidak boleh diberikan kepada anak, isteri, orang tua dan orang yang ditanggung biaya hidupnya. Sedangkan saudara bukan tanggungan hidup Ibu Ana.
Zakat profesi Ibu Ana tidak boleh diberikan kepada orang tua anda karena kalau orang tua dalam kategori miskin itu menjadi tanggung jawab anaknya. Jadi dalam hal ini yang diberikan Ibu Ana kepada orang tua Ibu Ana tidak termasuk atau tidak dihitung sebagai zakat namun itu dianggap sebagai sedekah.
Namun boleh diberikan kepada saudara kandung yang miskin karena dia bukan termasuk tanggung jawabnya. Dan jika zakat ini diberikan dengan jumlah yang melebihi dari 2,5 persen maka kelebihannya tersebut dihitung sebagai sedekah.
Alangkah mulianya Ibu telah sadar akan kewajiban untuk membayar zakat, semoga kesadaran ini juga diikuti oleh saudara-saudara muslim kita yang lain. Kami berdo’a semoga harta Ibu Ana menjadi bersih dan berkah dengan kewajiban zakat yang ditunaikan Ibu Ana.
Amiin yaa Rabbal Alamiin.



Komentar Saudara !