Home » Konsultasi

Hak dan Kewajiban Ibu yang bekerja

7 April 2010 No Comment

Ustadz, minta penjelasannya tentang hak dan kewajiban perempuan sebagai istri dan ibu namun dia juga bekerja menafkahi keluarga. Apakah dia juga punya hak nafkah dari suami sedangkan hasil (gaji) istri jumlahnya lebih besar? Lalu bagaimana kadar kewajiban dalam mengasuh anak? Mohon jawaban ustadz. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. 08194xxxxx

Jawaban: Ibu yang saya hormati. Sebenarnya isteri tidak berkewajiban menafkahi keluarga walau dia kaya dan bekerja, dan istri tetap berhak untuk mendapat nafkah dari suami karena suami yang berkewajiban menafkahi. Sesuai apa yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Siti Khadijah yang kaya, namun Rasulullah tetap memberi nafkah terhadap isterinya walaupun uang belanja itu oleh Siti Khadijah dikumpulkan dan disumbangkan untuk mendukung dakwah Rasulullah SAW.
Ini juga sebagai pelaksanaan firman Alloh: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Alloh berikan kepadanya. Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS.Athalaq : 7)
Ibu, misalnya anda berpenghasilan (gaji) lebih besar dari suami dan membantu ekonomi keluarga dengan membantu kebutuhan sehari-hari keluarga itu merupakan shadaqah dan amal baik pada suami jika dilakukan dengan ikhlas dan tidak ngundat-undat. Ini sangat besar pahalanya.
Adapun pengasuhan anak, tetap menjadi kewajiban ibu dalam masa usia sebelum baligh kecuali ibu dianggap tidak layak mengasuh misal, karena berakhklaq tidak baik yang akan mempengaruhi anak, tidak mampu secara fisik atau punya udzur syar’i lainya.Anak bisa diasuh langsung oleh orang lain yang amanah sesuai syariat islam (Fiqih wanita. Bab Nikah)
Semoga dengan kerjasama yang baik antar suami isteri dan didasarkan saling terbuka, saling jujur dan musyawarah, rumah tangga ibu akan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Amiin ya mujibasailin

Komentar Saudara !

Saudara bisa menggunakan tags HTML:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Disupport Gravatar. Saudara bisa daftar di Gravatar.