Sumur Bor untuk Warga Terdampak Kekeringan

Sumur Bor untuk Warga Terdampak Kekeringan

Awal bulan, blusukan ke pelosok desa untuk menyambangi rumah seorang guru ngaji di wilayah barat Bumi Mliwis Putih. Guru ngaji ini adalah sosok yang luar biasa. Beliau merelakan rumah sederhananya sebagai tempat mengaji Al-Quran bagi 80-100-an santri.  Ruang tamunya disulap jadi kelas. Perabotan seperti meja dan kursi tamu, diganti meja dampar kayu triplek, untuk ngaji santri. Dinding rumah yang lumrah diisi foto keluarga atau lukisan, diganti papan belajar, bertuliskan pelajaran-pelajaran harian. Para santri yang merupakan tetangga dan bahkan dari kampung desa sebelah, ngaji secara sukarela, tanpa dipungut biaya.

Pak guru mengaku apa yang ia tekuni itu, bukanlah sesuatu yang ia rencanakan sejak awal. Beliau mengaku “terdampar” di desa itu. Setelah menikah beliau ikut sang istri hidup di sebuah desa yang terbilang pelosok. Yang tempat mengajinya masih sedikit. Keadaan tersebut membuatnya merasa tertantang. Jiwa santrinya berkobar. Ingin menyalakan pelita ilmu untuk warga desanya. Mengaji, mengajar bahkan juga keliling ke beberapa majelis di luar desanya.

Dalam menjalankan aktivitasnya tersebut, Pak Guru, tak jarang harus menghadapi beberapa tantangan. Di samping tantangan alam, yaitu jalan bebatuan khas pedesaan, sulitnya sumber air bersih juga menjadi tantangan terberat. Bertahun-tahun dipikirkan cara untuk mengatasi persoalan ini. Namun belum ditemukan solusi bagaimana memenuhi kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga, sanitasi masjid dan musholla, karena hampir satu lokasi desa krisis air terutama di musim kemarau ini.

Kami ditunjukkan fakta, mulai di pekarangan rumahnya, dan rata-rata di pemukiman warga, paralon putih semrawut menuju sumber air di luar desa. Benar saja, kami telusuri jalanan, lewat jembatan geladak kayu, tadinya sempat berpikir di situ pasti sumber airnya. Dekat sungai. Namun ternyata salah.

Yang kami lihat justru paralon putih itu semakin semrawut bergelantungan di sisi kiri dan kanan jembatan. Terus saja kami ikuti arah paralon putih itu. Kemudian mulai terlihat sumur-sumur kecil yang menjadi sumber air bersih bagi warga sekitar. Sumur-sumur itu, kalau dihitung jumlahnya puluhan. “Kenapa tidak jadi satu titik saja?” Tanya kami penasaran. Jawabnya, tidak bisa karena sumbernya kecil sekali. Hanya cukup untuk kebutuhan satu keluarga. Jika satu kampung membuat sumur sendiri-sendiri, bisa dibayangkan berapa banyak jumlahnya. Bisa semakin semrawut jalan desa ini dipenuhi paralon-paralon putih.

Kebetulan, ketika kami  melanjutkan blusukan, kami bertemu warga yang sedang menyiapkan peresmian jembatan desa dalam momentum peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-76. Ketika kami ngobrol-ngobrol soal kekeringan desa, ia nyeletuk, “Zaman saya masuk pertama kali di desa ini, malam pengantin baru, bukannya bersama istri tapi malah berada di belik kali. Terbayang bukan, betapa repotnya pengantin baru di desa ini. Hehe…”

Demikianlah cerita dan fakta dari guru ngaji yang mengajak blusukan siang itu. Beliau ingin sekali punya sumur bor  yang bisa mencukupi kebutuhan air di desanya. Apalagi Pak Guru juga punya kepentingan untuk kebutuhan santrinya. Terlebih jika jumlah santrinya semakin banyak. Dan kini sudah ada santri yang mulai mukim di rumahnya. Yaitu anak yatim mondok dari kampung sebelah. Untuk tiga santri mukimnya itu, Pak Guru merelakan teras rumahnya dijadikan kamar.

Mari bantu Pak Guru dan warga desanya mendapatkan sumber air bersih dengan membuat sumur bor. Agar warga desanya dapat memenuhi kebutuhan air bersih. Juga agar para santri di rumah Pak Guru bisa belajar dan beribadah dengan nyaman.

Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya

Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya

Doa Zakat Mal – Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول.

Secara istilah harta adalah ma malaktahu min kulli syai atau dalam bahasa Indonesia segala sesuatu yang engaku miliki.

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus kita lakukan jika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Zakat mal sendiri bertujuan untuk membersihkan atau mensuxikan harta-harta yang kita miliki, karena disetiap harta kita sebenarnya ada hak orang lain yang harus kita berikan. Untuk jumlah zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dengan catatan harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.

Harta juga bisa berupa hasil intelektual, seperti harta profesi yang kita dapat dari pekerjaan yang kita lakukan. Ingatlah bahwa semua harta yang kita miliki adalah milik Allah karena itu merupakan rezeki atau titipan dari-Nya.

Sebagian dari harta yang kita miliki ada milik orang lain, untuk itu kita diwajibkan untuk berzakat. Allah sudah menyerukan kita untuk menyisihkan atau menafkahkan sebagian harta kita dijalan Allah.

Zakat mal

Syarat Ketentuan Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal diawali dengan niat. Jika zakatnya berupa emas dan perak maka emas dan perak tersebut asli tidak ada campuran dengan zat lain, lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, baik berupa emas yang sudah dilebuh maupun dalam bentuk batangan. Orang yang berzakat mal harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Memiliki harta berupa emas, perak, dan uang kertas
  4. Sudah mencapai jumlah yang ditentukan (nisab)
  5. Disimpan selama satu tahun (haul)

Doa Zakat Mal

نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي

“Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”

Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Doa Menerima ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

“Ajrakallahumma fiimaa a’thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja’alahu thahuuran.”

Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut kami berikan contohnya cara menghitung zakat mal berdasarkan studi kasus:

Contoh: semisal harga emas murni sekarang 1 gram nya Rp 960.000. berarti 85 x 600.000 = 81,6 juta, jadi nishab zakat mal adalah 81,6 juta.

Maka apabila seseorang memiliki kekayaan senilai 100 juta wajib dizakatkan hartanya.

Perhitungan atau cara membeyar zakatnya adalah 81,6 juta diambil 10 persennya kemudian dibagi 4.

Maka hasilnya dari perhitungan tersebut yang dikeluarkan zakatnya. Misal, 10% dari 100 juta adalah Rp 10.000.000 lalu dibagi 4, yakni Rp 2.500.000.

Perhitungan diatas digunakan untuk menzakatkan harta yang berupa emas, uang, kendaraan, maupun harta lainnya di luar ternak dan hasil kebun.

Ternak dan hasil kebun memiliki hitungan tersendiri sesuai dengan banyaknya hasil yang dimiliki.

Cara Bayar Zakat Mal

Cara bayar zakat mal sekarang makin mudah bisa dari rumah. Cukup sedian HP atau laptop kemudian klik saja zakatkita.org. Anda bisa langsung bayar zakat via online tanpa ribet.

klik zakatkitaorg

 

Fikih Zakat Lengkap

FIKIH ZAKAT

Fikih Zakat Lengkap (Free E-Book)

Fikih Zakat – Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata : وَسُمِّيَتْ بِذاَلِكَ ِلأَنَّ المْاَلَ يَنْمُوْ بِبَرَكَةِ إِخْرَاجِهاَ وَدُعَاءِ الآخِذِ “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Sahabat sejuk Nurul Hayat, kami akan share panduan lengkap tentang Fikih Zakat beserta e-booknya di bawah ini. Klik Setiap Bab dan Sub Bab nya untuk melihat detail pembahasannya.

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Apabila kita mau menggantinya dengan uang, kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Apabila seseorang muslim merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat disebut Muzzaki.

NH Yogyakarta Bantu Biaya Pendidikan Badriyah Diana

NH Yogyakarta Bantu Biaya Pendidikan Badriyah Diana

Jum’at 24 September 2021, tim Laznas Nurul Hayat Yogyakarta melakukan perjalanan menuju bagian timur Kabupaten Gunung Kidul, tepatnya Kepanewon, Kecamatan Semin. Tujuannya adalah SMK Muhammadiyah Semin.  Di sana tim Laznas Nurul Hayat Yogyakarta menyalurkan amanah Sahabat Sejuk untuk membantu salah satu siswi yang mengalami kesulitan dalam pembayaran biaya pendidikan.

Siswi tersebut bernama Badriyah Diana, kelas X Program Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran. Karena kondisi ekonomi yang sulit, ditambah dampak pandemi yang belum usai hingga hari ini, orang tua Mbak Badriyah kesulitan untuk melunasi kewajiban awal pendidikan. Pihak sekolah sebetulnya telah memberi keringanan berupa pembebasan biaya pendidikan selama beberapa bulan, namun tetap ada kewajiban biaya yang harus ditunaikan peserta didik.

Salah seorang kerabat Mbak Badriyah melihat kesulitan tersebut. Beliau lantas mencarikan bantuan agar dapat meringankan biaya pendidikan yang tertunggak. Dalam pencarian tersebut, kerabat Mbak Badriyah tersebut sampai di kantor Laznas Nurul Hayat Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah melalui proses pendaftaran, pada Jum’at 24 September 2021 tim Laznas Nurul Hayat Yogyakarta langsung menuju SMK Muhammadiyah Semin untuk menyerahkan bantuan pelunasan biaya pendidikan ke sekolah.

Bantuan ini, diterima oleh Kepala Sekolah dan beberapa jajaran guru. Alhamdulillah, amanah Sahabat Sejuk untuk membantu biaya pendidikan Mbak Badriyah telah tersampaikan. Terima kasih Sahabat Sejuk atas bantuan yang diamanahkan kepada kami, semoga menjadi amal jariyah yang berbuah pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan untuk Mbak Badriyah semoga proses pendidikannya berjalan lancar dan ilmunya menjadi manfaat. Aamiin ya Rabbal Alamiin…

Hukum Barang Temuan (Luqathah) Dalam Islam

Hukum Barang Temuan (Luqathah) Dalam Islam

Hukum Barang Temuan atau Al-Luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat).

Bagi yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani masalah ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka. Mereka cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir melupakan bagaimana dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.

Mengutip dari UNIDA GONTOR, Hukum pengambilan barang temuan, oleh ulama dibagi ke dalam beberapa tingkatan dan di antaranya sebagai berikut :

Hukum barang temuan

Hukum Barang Temuan

  1. Apabila barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka atasnya berhak mengambil barang temuan tersebut
  2. Apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
  3. Apabila harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
  4. Penetapan hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”. Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang ada, dan hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu memelihara dan mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu untuk mengumumkan barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
  5. “Dari Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika dating pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
  6. Abu Daud juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits tersebut ialah
  7. Artinya: “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn ‘Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
  8. Apabila orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.

Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, apapun jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya,” (HR. Bukhari Muslim).

Antara Luqhotho dengan Rikaz terdapat perbedaan. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas. Imam Al-Mawardiy berkata: Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan haul. (kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).

Di kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan di makan serigala . Lelaki itu masih bertanya “bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)

Pada tingkat yang pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama masih tampak berbeda pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu diambil atau dibiarkan saja.

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’i mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk diambil, maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan baik.

Nishab Zakat Barang Temuan

Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

Cara menghitung zakat mal lebih praktis dan mudah sesuai syariat islam bisa cek langsung di artikel berikut:

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah. Klik saja zakatkita.org. Atau klik button di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Syarat Wajib Zakat Beserta Ketentuannya

Syarat Wajib Zakat Beserta Ketentuannya

Syarat Wajib Zakat – Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu, sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan atau syarat wajib zakat.

Syarat Wajib Zakat Mal

1. Kepemilikan sempurna

Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.

2. Mencapai nisab

Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat mal, terdapat perbedaan cara menghitung nisab, tergantung harta yang dikuasai.

3. Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif

Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

4. Kepemilikan satu tahun penuh

Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu pertanian apabila berhasil panen.

5. Bebas dari utang

Pemilik terbebas dari hutang jadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang memiliki utang dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu lantaran dia masih perlu melunasinya terlebih dahulu sembari memenuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Melebihi kebutuhan pokok

Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah kebutuhan pokok terpenuhi. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dia tidak wajib zakat.

Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Umat Islam harus ingat bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.

Ketentuan Zakat Mal

Umat muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 5 Oktober 2021 adalah Rp 939.000, Maka nisab zakat profesi atau zakat mal Rp 79.815.000 per tahun atau Rp 6.651.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan.

Contoh:

2,5% x  jumlah penghasilan dalam satu bulan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp939.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.815.000,-. Penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.  Artinya, penghasilan Anda sudah wajib zakat, maka zakat Anda adalah Rp250.000,- per bulan.

Contoh Lain:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut. JIka dikurs kan menjadi uang maka nominal zakatnya senilai 2.042.325 per tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat mal yang benar

Bayar Zakat Online

Sekarang bayar zakat mal makin mudah bisa langsung dari rumah via online. Nah bagaimana hukumnya bayar zakat online ini?

Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.

Sementara itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.

Berikut platform bayar zakat online yang terpercaya dan amanah sudah diakui oleh BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Klik saja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Dalam Islam

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Dalam Islam

Cara menghitung zakat hewan ternak sangat diperlukan dan perlu diketahui masyarakat muslim terkhusus di Indonesia. Karena kebanyakan mata pencarian masyarakat Indonesia selain bertani adalah beternak. Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta dimana salah satunya adalah zakat hewan ternak. Perhitungannya pun berbeda dengan cara menghitung zakat mal pada umumnya.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu’adz bin Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi).

Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan pada kambing yang digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR. Abu Daud).

Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)

Ketiga hadits di atas dan juga tentunya hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan segala jenisnya, sapi dengan segala jenisnya dan unta dengan segala jenisnya. Nah selanjutnya apa saja ketentuan dan persyaratan dalam zakat hewan ternak ini?

Cara menghitung zakat hewan ternak

Ketentuan dan Nishab Zakat Hewan Ternak

1. Nisab Hewan Ternak Unta

Kewajiban zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah), setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).

Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri: “Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin].”

Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:

  • Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
  • Untuk 36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun. Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
  • Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
  • Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.

Jika ternak sudah mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

2. Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:

“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).

Ketentuan nisab hewan ternak sapi:

  • Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.

Setelah ternak sapi mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.

3. Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri

Mengenai zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing,” (H.R. Bukhari).

Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing sebagai berikut:

  • Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah ternak kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak

Hewan-hewan ternak ini apabila telah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.

Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak

  1. Muzakki tidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah. Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama yang besar.
  2. Jumhur berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan petugas zakat.
  3. Hewan-hewan lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.

Bayar Zakat Online

Setelah mengetahui cara menghitung zakat hewan ternak, sekarang bayar zakat makin mudah cukup dari rumah, Klik saja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Jenis Zakat Serta Ketentuannya Dalam Islam

Jenis Zakat Serta Ketentuannya Dalam Islam

Jenis – jenis zakat – zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan shalat

دُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

(Q.S Al-Baqarah : 110)

Beragamnya jenis – jenis zakat yang dikenali masyarakat terkadang membuat sebagian dari kita bingung terkait jumlah jenis zakat. Dan juga mungkin masih banyak diantara sahabat yang masih bimbang jika ditanya untuk sebutkan macam-macam zakat yang diketahui. Namun jika ditinjau secara umum, ternyata pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis yakni:

zakat fitrah

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

Baca Juga: Pengertian dan Hukum Seputar Zakat Fitrah

zakat mal

2. Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan.

Baca Juga: Pengertian dan Syarat Wajib Zakat Mal

Nah, Zakat Mal ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, saham, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Jenis – Jenis Zakat Mal

  • Zakat Penghasilan

Jika kita mempunyai penghasilan perbulannya/gaji, sebaiknya kita mulai memikirkan berapa banyak zakat penghasilan kita. Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan

  • Zakat Pertanian

Zakat pertanian identik dengan hasil pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.

Baca Juga: Cara menghitung zakat pertanian

  • Zakat Emas

Zakat emas ini dikeluarkan hanya jika kita memiliki simpanan emas yang dimana emas itu sifatnya pasif (tidak untuk dipakai tapi hanya disimpan). Dan wajib zakat ketika sudah mencapai nishab dan sudah haul selama satu tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat emas

  • Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan hanya jika kita memiliki saham perusahaan, baik perusahaan yang tercatat di bursa efek maupun saham perseorangan. Ketentuannya sama jika sudah mencapa nishab dan haul selama satu tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat saham

  • Zakat Tabungan

Zakat tabungan dikeluarkan ketika jumlah tabungan kita deposito di bank sudah mencapa nishab dan haul selama satu tahun. Hampir mirip seperti zakat penghasilan karena bisa jadi tabungan kita itu merupakan penghasilan kita setiap bulan. Jadi zakat tabungan ini beririsan dengan zakat penghasilan.

Baca Juga: Cara menghitung zakat tabungan

  • Zakat Hasil Ternak

Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut:

مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس

(H.R Bukhari)

Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya).

Ketentuan Zakat Hasil Ternak

  1. Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.
  2. Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
  3. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
  4. Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)

Baca Juga: Cara menghitung zakat hasil ternak

Demikianlah jenis-jenis zakat sesuai dengan perkembangannya saat ini. Namun apapun jenis zakatnya, Anda bisa bayar zakat lebih mudah via online, klik saja:

klik zakatkitaorg

Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam

Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam

Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang dianjurkan tetap stay di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut?

Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?

Hukum Bayar Zakat Online

Hukum zakat online

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.

Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.

Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?

Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat. Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat. Untuk semakin memperluas manfaat kepada mustahik, LAZNAS Nurul Hayat juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq makin mudah cukup dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mu’allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Mari Bantu mereka untuk hidup lebih layak, Salurkan zakat dan sedekah Anda ke Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan amanah, zakat online makin mudah klik saja:

klik zakatkitaorg

KANTOR PUSAT

  • Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)
  • cs@nurulhayat.org

Platform donasi Yayasan Nurul Hayat, klik aja zakatkita.org

PUBLIKASI

  • Majalah
  • Event
  • Laporan Publik
  • Laporan Situasi
  • Berita

GABUNG

  • Relawan
  • Karir
  • Mitra Kami
  • Ajukan Program

LAYANAN

  • Zakat
  • Infaq
  • Sedekah
  • Kalkulator Zakat
  • Layanan Lainnya

INFORMASI

  • Kantor Cabang
  • FAQ

Copyright © 2001-2021 Yayasan Nurul Hayat Surabaya