Kisah Nabi SAW dan satu butir Gandum – Ibnu Abi Hatim meriwayatkan suatu kisah dari Ibnu Abi Thalihah dan Ibnu abbas. Diceritakan Rasulullah SAW suatu hari pernah mengalami kesulitan. Sebab, kaum muslimin sangat sering bertanya kepada beliau.
Untuk meringankan beban itu, maka Allah SWT menurunkan watju-Nya. yakni dalam surat Al-Mujadalah [22] ayat 12. Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman ! apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang yang tidak mampu) sebelum kalian melakukan pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.”
Sejak saat itu, kaum muslimin musti terlebih dahulu mengeluarkan sedekah kepada orang yang tidak mampu sebelum berkesempatan menjumpai Nabi SAW dan mengajukan pertanyaan. Bagaimanapun nabi Muhammad SAW tidak ingin memberatkan umatnya . Maka beliau, meminta pendapat Ali Bin Abi Thalib tentang berapakah besaran sedekah itu yang kiranya tidak memberatkan kaum muslimin.
“Bagaimana pendapat mu tentang sedekah 1 dinar?”
Ali pun menjawab, “Mereka (para sahabat nabi) tidak akan sanggup memenuhinya.
“Bagaimana dengan setengah dinar?” tanya Nabi Muhammad SAW lagi.
“Mereka juga tidak akan sanggup” jawab keponakan beliau itu.
“Engkau sungguh seorang yang tidak punya apa-apa” ujar nabi.
Maka turunlah ayat berikut ini, yakni surat Al-Mujadalah [22] ayat 13, yang artinya :
” Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan rasul? tetapi jika kamu tidak melakukannya dan allah telah memberikan ampun kepadamu, maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya ! Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan !”.
jadilah satu butir gandum itu menjadi ukuran sedekah yang diusulkan oleh Ali kepada Nabi Muhammad.
Peristiwa Isra Mikraj – adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya).
Peristiwa ini termasuk ayat (mukjizat) Makkiyah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum hijrah. Pengamat sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa sebelum Isra dan Mikraj ada beberapa peristiwa yang menyedihkan, seperti kematian Abu Thalib yang selalu melindungi dan menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi menghadapi orang-orang kafir dan kematian Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri yang setia sehingga beliau tinggal dalam kesunyian, ditambah hijrahnya sebagian sahabatnya ke negeri Habasyah berkali-kali dalam rangka menyelamatkan agamanya.
Beliau pun sempat pergi ke Thaif dalam rangka menyeru penduduknya untuk beriman, menerima Islam, dan menjadi penolong agama Allah. Namun mereka menolaknya dan menolak ajarannya. Semua kondisi yang menyulitkan ini, Allah Ta’ala memuliakannya dengan mukjizat besar dan kemuliaan yang tinggi, yaitu Isra dan Mikraj.
Pengertian Isra dan Mikraj
Kata “asra” seperti dalam surah Al-Isra’ ayat pertama berarti melakukan perjalanan pada malam hari. Ada yang menambahkan bahwa yang dimaksud adalah melakukan perjalanan pada awal malam, ada juga yang mengatakan pada akhir malam.
Adapun isra yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan perjalanan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha.
Adapun mikraj berasal dari kata yang artinya naik. Mikraj adalah alat yang digunakan untuk naik. Sedangkan mikraj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah naik dari bumi ke langit melewati lapis langit sampai pada langit ketujuh.
Kapan Isra Mikraj Terjadi?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra Mikraj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58)
Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isra Mikraj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al-Bida’ Al-Hawliyah, hlm. 274)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadar. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58)
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah juga menerangkan bahwa tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau merayakan Isra Mikraj. Beliau juga katakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil dari para sahabat tentang hal ini, begitu pula tidak diketahui dari imam yang empat dari imam madzhab. Juga terdapat perselisihan pendapat tentang penetapan kapan malam Isra Mikraj terjadi.
Tentang Peristiwa Isra Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepadanya tentang malam saat beliau di-Isra-kan, beliau bersabda,
“Ketika aku sedang berada di Hijir dalam keadaan berbaring tiba-tiba ada yang datang menghampiriku sambil berkata dan aku mendengar ucapannya yang mengatakan, ‘Bedahlah bagian sini hingga bagian sini.” Aku bertanya kepada Jarud yang berada di sampingku, ‘Apa maksudnya?’ Ia berkata, ‘Dari pangkal tenggorokan sampai bagian dadanya’ dan aku mendengarkan ia berkata dari bagian dadanya hingga pusarnya, lalu ia pun mengeluarkan hatiku, kemudian dibawakan bejana emas yang berisi iman, maka hatiku pun dicucinya, kemudian dijahit dan dikembalikan pada tempatnya semula.
Kemudian aku dibawakan seekor hewan tunggangan berwarna putih yang lebih kecil dari bighal (peranakan antara kuda dan keledai) dan lebih besar dari keledai. Jarud berkata kepadanya, ‘Itu adalah Buraq, wahai Abu Hamzah?’ Anas berkata, ‘Ya, ia meletakkan langkah kakinya di penghujung pandangan matanya. Kemudian dibawa naik di atasnya.’
Jibril berangkat bersamanya hingga sampai di langit dunia, beliau pun minta dibukakan. Seraya ditanya, ‘Siapa ini?’ Jibril menjawab, ‘Jibril.’ ‘Siapa yang bersamamu?’Jawab Jibril, ‘Muhammad.’ ‘Apakah diutus kepada-Nya?’ ‘Ya.’ Jawab Jibril. ‘Selamat datang sebaik-baiknya orang yang datang.’ Kemudian pintu pun dibuka. Setelah melewati pintu tersebut, beliau bertemu dengan Adam ‘alaihis salam. Jibril berkata, ‘Ini adalah kakekmu Adam.’ Beliau pun mengucapkan salam dan salamnya pun dibalas, lalu berkata, ‘Selamat datang putra dan Nabi yang saleh.’
Kemudian menuju langit kedua bertemu Nabi Yahya dan Isa. Menuju langit ketiga bertemu Nabi Yusuf. Menuju langit keempat bertemu Nabi Idris. Menuju langit kelima bertemu Nabi Harun. Menuju langit keenam bertemu Nabi Musa, Ketika beliau meninggalkannya, Musa ‘alaihis salam menangis. Lalu ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang menyebabkan kamu menangis?’ Musa menjawab, ‘Aku menangis karena ada seorang anak yang diutus setelahku, tapi umatnya lebih banyak yang masuk surga daripada umatku.’
Dan menuju langit terakhir yaitu langit ketujuh bertemu Nabi Ibrahim. Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha yang di dalamnya terdapat pohon-pohon besar yang dedaunannya selebar telinga gajah. Seraya berkata, ‘Ini adalah Sidratul Muntaha yang memiliki empat aliran sungai, dua sungai batiniyah dan dua sungai lagi lahiriyah.’
Aku bertanya, ‘Apa yang dimaksud dua itu wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Dua sungai batiniyah berada di surga dan dua sungai lahiriyah adalah Nil dan Eufrat.’ Kemudian diangkat di hadapanku Baitul Makmur. Kemudian disuguhkan kepadaku segelas khamar, segelas susu, dan segelas madu, aku pun memilih segelas susu. Jibril berkata, ‘Itu adalah fitrah yang kamu dan umatmu berada padanya.’ Kemudian diwajibkan atasku shalat lima puluh waktu sehari semalam, aku pun kembali, lalu aku bertemu Musa ‘alaihis salam.
Ia pun bertanya, ‘Apa yang diperintahkan kepadamu?’ Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aku diperintahkan shalat lima puluh waktu sehari semalam.’ Musa berkata, ‘Umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat lima puluh waktu sepanjang hari. Demi Allah, aku pernah mencobanya pada manusia sebelum kamu, aku pun pernah memaksakan Bani Israil dengan serius. Kembalilah kepada Allah, mintalah keringanan bagi umatmu.’
Aku pun kembali (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meminta keringanan) maka dikurangi sepuluh waktu. Aku pun kembali dan bertemu Musa lagi, ia pun berkata seperti semula. Begitu seterusnya sampai Aku pun kembali, Musa pun bertanya, ‘Apa yang diperintahkan kepadamu?’ Aku menjawab, ‘Aku diperintahkan shalat lima waktu setiap harinya.’ Musa pun berkata, ‘Umatmu tidak akan sanggup shalat lima waktu, aku pernah mencobanya pada manusia sebelummu dan aku pernah memaksakannya kepada Bani Israil dengan serius. Kembalilah kepada Allah mintalah keringanan lagi.’
Muhammmad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku telah meminta kepada Allah hingga aku merasa malu. Akan tetapi, aku ridha dan menerimanya.’ Ketika aku meninggalkannya, terdengarlah sebuah seruan, ‘Aku telah tetapkan kewajibanku dan aku telah ringankan dari hamba-hamba-Ku.’” (HR. Bukhari, no. 3887 dan Muslim, no. 264)
Baitul Mal di Masa Rasulullah dan Sahabat – Baitul mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah pemerintahan Islam di Madinah. Berdirinya lembaga ini diawali dengan cekcok para sahabat Nabi SAW dalam pembagian harta rampasan Perang Badar. Maka, turunlah surat al-Anfal[8]ayat41 Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Setelah turunnya ayat itu, Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum Muslimin, baik itu harta yang keluar maupun yang masuk. Bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan negara kepada lembaga keuangan ini.
Baitul Mal di Masa Rasulullah dan Sahabat – Sistem pengelolaan baitul mal kala itu masih sangat sederhana. Belum ada kantor resmi, surat menyurat, dokumentasi, dan lain-lain layaknya sebuah lembaga keuangan resmi negara.Harta benda yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang berhak mendapatkannya. Atau, dibelanjakan untuk keperluan umum. Oleh karena itu, tidak ditemukan catatan-catatan resmi tentang laporan pemasukan dan pengeluaran baitul mal.
Perbaikan pengelolaan baitul mal terjadi di masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq RA. Khalifah pertama itu menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Sumber-sumbernya berasal dari zakat, zakat fitrah, wakaf, jizyah (pembayaran dari non-Muslim untuk menjamin perlindungan keamanan), kharraj (pajak atas tanah atau hasil tanah), dan lain sebagainya.
Dalam buku Pajak Menurut Syariah, Gusfahmi mengatakan, di tahun kedua kepemimpinannya, Abu Bakar menjalankan fungsi baitul mal secara lebih luas. Baitul mal tidak semata difungsikan untuk menyalurkan harta, tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.
Pada masa itu pula ditetapkan gaji untuk khalifah yang diambil dari uang kas negara. Terdapat kisah menarik tentang awal mula penetapan gaji itu. Suatu ketika, Abu Bakar memanggul barang-barang dagangannya ke pasar. Di tengah jalan, sang khalifah bertemu Umar bin Khattab RA.
Umar pun bertanya, “Anda mau ke mana, wahai Khalifah?” “Ke pasar,” jawab Abu Bakar. Kata Umar, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda seorang pemimpin umat Muslim?” Abu Bakar menjawab, “Lalu, dari mana aku akan memberi nafkah keluargaku?” Umar kemudian berkata, “Mari kita pergi kepada Abu Ubaidah (pengelola baitul mal) agar dia menetapkan sesuatu untukmu.”
Sejak saat itu, seorang khalifah mendapatkan gaji yang hanya cukup untuk hidup sederhana, layaknya rakyat biasa. Tetapi, sebelum Abu Bakar meninggal dunia, ia justru berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan uang gaji itu kepada negara sebesar 6.000 dirharn. Umar pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah membuat orang setelahnya kepayahan.” Maksud Umar, kearifan Abu Bakar telah membuat khalifah setelahnya akan merasa berat mengikuti sikapnya.
Dl zaman tiga khalifah
Ketika Umar menjabat sebagai khalifah, kekayaan negara di baitul mal meningkat tajam. Ia berhasil menaklukkan Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi). Harta kekayaan pun mengalir deras ke Kota Madinah. Pada tahun 16 H, Umar mendirikan kantor baitul mal di Madinah. Ia mengangkat Abdullah bin Irqam sebagai bendahara negara dan Abdurrahman bin Ubaid al-Qari sebagai wakilnya. Ia juga mengangkat juru tulis, menetapkan gaji pegawai pemerintah, dan menganggarkan dana angkatan perang.
Umar sangat hati-hati dalam mengelola uang negara ini. Ibnu Katsir dalam buku al-Bidayah wa an-Nihayah menukil pidato Umar, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini selain dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin, serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang Quraisy biasa. Dan aku adalah orang biasa seperti kebanyakan kaum Muslimin.”
Kekayaan negara makin melimpah ketika pemerintahan dipegang oleh Usman bin Affan RA. Selama 12 tahun memimpin umat Islam, Usman berhasil melakukan ekspansi ke Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, Transoxania, dan Tabaristan.
Ia juga sukses membangun armada laut yang kuat di bawah komando Muawiyah. Inilah angkatan laut Islam yang menguasai laut Mediterania. Baitul mal yang dikelola Ustman mampu membiayai angkatan laut tersebut.
Kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan oleh khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib RA, dari Madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum Muslimin yang membutuhkan. Disebutkan oleh Ibnu Katsir, Ali juga mendapatkan jatah dari baitul mal berupa kain yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya. Dan konon, kain itu banyak tambalan di beberapa bagiannya.
Ketika terjadi perselisihan antara Ali dan Muawiyah, orang-orang dekat Ali menyarankan agar ia mengambil uang dari baitul mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Mendengar ini, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan melalui kezaliman?”
Khalifah keempat awal Islam itu menunjukkan bagaimana menangani lembaga keuangan negara dengan penuh amanah. Kekayaan negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat. Sikap Ali yang menolak usulan para sahabatnya menunjukkan, kezaliman hanya akan membawa kebangkrutan meskipun secara kasat mata seolah menjadi kemenangan.
Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1), meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.
Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.
Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.
Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.
Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.
Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.
Dalam waktu singkat, Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri. Praktis sejak saat itu tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.
Sejarah Zakat di Indonesia Pasca Merdeka
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat. Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat secara teratur dan terorganisasi.
Namun demikian pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal hanya teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitulmaal tersebut. Penganuliran Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dengan latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968.
Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kero-hanian Islam setempat.
Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya.
Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah awal adalah mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.
Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.
Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun 2011. Kemudian disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan pengelolaan zakat di Nusantara.
Sekarang bayar zakat makin mudah bisa via online saja, caranya cukup klik zakatkita.org
Sejarah zakat pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat.
Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.
Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)
Sejarah Zakat Awal Mula Disyariatkan
Awal mulanya ayat-ayat Alqur’an yang berisikan tentang zakat ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.
Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan. Tahun ke-2 Hijriah ini Rasulullah mulai menerapkan sistem zakat secara lembaga.
Ayat berkaitan zakat juga tercantum pada surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ‘‘Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.
Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.
Sejarah Pengelolaan Zakat di Madinah
Tahun kedua di Madinah, kondisi perekonomian umat muslim sudah jauh lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, di antaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: “Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.”
Rasulullah juga pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat di tingkat daerah. Sebagai kepala negara, perintah Rasul langsung dijalankan oleh seluruh umat muslim dengan sigap.
Setelah mengutus para sahabat sebagai Amil, Rasulullah mensosialisasikan aturan-aturan dasar, bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan daerah sekitarnya.
Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab, atau jumlah minimum kekayaan yang dimiliki untuk membayar zakat.
Adapun ketentuan zakat telah ditentukan perhitungannya. Untuk zakat fitrah, umat muslim wajib membayar dengan makanan pokok seberat 3,5 kg. Sedangkan zakat mal sebesar 2,5% dari total kekayaan, apabila harta telah mencapai nisab atau batas kekayaan minimal. Namun, pada jenis kekayaan tertentu, seperti pertanian, peternakan, atau barang temuan, nisab zakat memiliki nominal yang berbeda.
Dalam sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad, amil dipilih adalah mereka yang amanah, jujur, dan akuntabel. Zakat yang disalurkan, jumlahnya sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam baitul mal. Namun, karena pada awal kali memulai pengambilan zakat pencatatan belum dilakukan secara rinci, penggunaan dana zakat langsung disalurkan kepada golongan mustahiq.
Sejak sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad di Madinah, dilakukan secara optimal, perekenomian di dalam negara menjadi lebih stabil. Gap antara orang kaya dan orang miskin semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil. Zakat mampu membawa kedamaian dalam bersosial di Madinah saat itu.
Amil Zakat di Zaman Rasulullah
Dalam sejarah zakat, Rasulullah juga membentuk amil zakat, atau pengurus yang mengelola zakat. Serta membangun Baitul Mal sebagai tempat pengelolaan zakat. Amil, sebagai pegawai baitul mal, dibentuk memiliki pembagian tugas. Yaitu terdiri dari Katabah atau petugas yang mencatat para wajib zakat. Hasabah adalah petugas yang menaksir dan menghitung zakat. Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari Muzakki. Khazanah berperan sebagai petugas yang menghimpun dan memeliharan harta zakat. Serta Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada mustahiq.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi dan Zubair bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Nafi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih At Tammar dari Az Zuhri dari Sa’id bin Al Musayyab dari ‘Attab bin Usaid berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menghitung takaran buah atau anggur yang ada di pohon milik orang-orang.” (HR Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid Abdullah ibn Majah Al-Quzwaini).
Selain berfungsi sebagai tempat menerima zakat, baitul mal yang didirikan memiliki sifat produktif. Baitul mal juga menerima dana pajak yang dipungut dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah dan sekitarnya, serta sebagian dari harta rampasan perang, untuk digunakan sebagai modal pemberdayaan masyarakat.
Selain di Baitul Mal, dana zakat juga dikelola langsung oleh amil di masing-masing daerah. Yusuf Al Qardawi menjelaskan bahwa Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok Negara, dengan membawa perintah pengumpulan dana zakat. Sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin dilaksanakan secara merata, agar seluruh masyarakat dapat merasakan kemakmuran yang sama. Tidak kekurangan, ataupun merasa kelaparan.
Pembukuan zakat dicatat terpisah dengan pendapatan lainnya, seperti pendapatan pajak dan harta rampasan perang. Dibedakan pemasukan dan pengeluaran, semua dicatat secara rinci dan jelas. Rasulullah juga berpesan kepada Amil zakat, untuk bertindak adil serta ramah kepada Muzzaki (orang yang membayar zakat) maupun Mustahiq (orang yang menerima zakat).
Sedangkan di masa kini amil zakat dibentuk dan diizinkan untuk menghimpun dan mengolala dana zakat berdasarkan penunjukan dari presiden atau pemerintah yang berwenang untuk mengatur tatanan negara. Dalam hal ini amil zakat yang langsung dibentuk dalam naungan pemerintah adalah BAZNAS. Selanjutnya BAZNAS menunjuk perwakilan amil zakat di daerah-daerah untuk menjangkau dana zakat masyarakat ke semua penjuru nusantara. Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat yang mendapatkan wewenang secara langsung dari BAZNAS sebagai lembaga amil zakat nasional.
LAZNAS Nurul Hayat kemudian terus berinovasi meningkatkan layanan agar masyarakat mudah dalam membayar zakat dimanapun dan kapanpun. Akhirnya Nurul Hayat meluncurkan aplikasi bayar zakat online melalui zakatkita.org. Klik saja aplikasinya di button berikut.
Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas.
Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Nurul Hayat.
Permohonan perpanjangan izin Laznas ini, harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Sebelumnya, tahun 2015 Nurul Hayat dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat ber-skala Nasional melalui SK MA No. 422/2015.
Perwakilan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama berharap, diamanahkan kembali Nurul Hayat sebagai Laznas, program-program zakat pemberdayaan akan terus berkembang. Semoga juga gerakan zakat terus maju, mengingat potensi zakat yang luar biasa dapat mengangkat perekonomian masyarakat Indonesia.
Zakat, didesain untuk kebaikan masyarakat Islam. Zakat dari masyarakat untuk masyarakat. Potensinya besar, realisasinya sedikit. Melalui Lembaga Amil Zakat, kita kelola dana zakat lebih efektif. Mohon doanya, Nurul Hayat terus mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa keberkahan. Barokallah fiikum.
ZAKAT MALANG – Alhamdulillah, 60 paket sembako disiapkan. Dibulan Desember untuk memperingati Hari Disabilitas Nasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember. 60 paket ini disiapkan Nurul Hayat Malang untuk mensupport kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC Pertuni Kabupaten Malang dan SLB Lawang Kabupaten Malang.
60 paket sembako ini tak lepas dari kontribusi para donatur, yang peduli dan perhatian untuk saudara-saudara mereka. Mempersiapkan 1 bulan sebelum acara, ajakan donasi ini kami sebar ke seluruh donatur Nurul Hayat Malang. Dan tak disangka-sangka dalam sebulan donasi terkumpul 11 juta rupiah.
Semoga dengan sembako ini bisa memberikan semangat dan senyuman. Bahwa diluar sana masih banyak orang yang peduli, khususnya anggota pertuni dengan keterbatasan pandangan. Dan dimasa Pandemi ini mereka tidak bisa bekerja sebagai tukang pijat. Karena adanya kontak langsung.
Semoga Allah memberikan rezeki yang berlimpah, kemudahan segala urusan kepada seluruh donatur, amiinn….