Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat spesial. Setiap tahun, ummat Islam berlomba-lomba melaksanakan ibadah ini dengan menyembelih hewan qurban terbaik. Daging hewan qurban yang telah disembelih, kemudian dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Biasanya daging hewan qurban dibagikan secara langsung sesaat setelah hewan qurban disembelih, kepada masyarakat sekitar yang berhak menerima. Namun seiring perkembangan zaman, muncul inovasi baru yakni daging qurban yang dikalengkan.
Inovasi baru ini, kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat luas. Pertanyaan tersebut umumnya seputar kehalalan dan kesahihan daging qurban kaleng. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait qurban kaleng untuk menjadi panduan bagi masyarakat.
Fatwa MUI Tentang Daging Qurban Kalengan
Menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar daging qurban kalengan, MUI mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019 yang menyatakan bahwa daging qurban yang dikalengkan adalah sah dan halal, dengan catatan memenuhi syarat yang ditetapkan. Berikut ini merupakan poin-poin penting dari fatwa MUI terkait qurban kalengan.
Proses Penyembelihan
Hewan qurban yang dagingnya dikalengkan harus disembelih sesuai dengan syariat Islam. Syariat untuk penyembelihan yaitu dilakukan oleh Muslim yang sudah baligh, berakal, memahami tata cara penyembelihan menurut Islam dan penyembelihan harus dilakukan pada hari-hari tasyrik setelah shalat Idul Adha.
Mengutamakan Keamanan dan Kesehatan Daging Qurban
Qurban kalengan, dalam prosesnya harus memastikan bahwa daging terjaga kehigienisannya dan aman dikonsumsi. Keamanan dan kesehatan daging qurban kalengan ini meliputi juga peralatan yang bersih dan bebas dari bahan-bahan yang diharamkan.
Menjaga Niat
Yang juga harus diperhatikan dalam daging qurban kalengan adalah niat yang terjaga. Ya, niat qurban harus terjaga hanya untuk ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Daging qurban kalengan harus dipandang sebagai cara untuk memaksimalkan manfaat dan distribusi daging qurban, bukan sebagai bentuk komersialisasi.
Distribusi
Daging qurban kalengan haruslah tetap didistribusikan kepada saudara-saudara kita yang memang berhak menerima. Proses pengalengan hanya sebagai upaya untuk menjaga kualitas daging dan memudahkan pendistribusian.
Manfaat Daging Qurban Kalengan
Daging qurban kalengan memilik banyak manfaat yang dapat dirasakan. Beberapa di antara kemanfaatannya adalah: Daging qurban kalengan memiliki masa simpan yang lebih lama, memudahkan pendistribusian ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, dan mengurangi pemborosan di mana daging yang berlebih bisa disimpan untuk digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.