Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat fitrah

Zakat Fitri atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi, sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun, tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum Muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan agar mereka menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya, akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang orang miskin” (Hasan, HR. Abu Dawud, “Kitabul Zakat”, “Bab Zakatul Fitr”, [17] no. 1609; Ibnu Majah [2/395] “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Fitri” [21] no. 1827; dinilai hasan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu, Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (al-Mishbahul Munir, 476)

Namun, yang lebih populer di kalangan para ulama—wallahu a’lam—disebut zakat fithri زكاة الفطر atau shadaqah fithri صدقة الفطر. Kata “fithri” di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar al-’Asqalani, menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Baca Juga : Bantu Intan Persiapan Operasi 

Hukum Zakat Fitrah 

Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha, dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhari. Bahkan, Ibnul Mundzir telah menukil ijmak atas wajibnya zakat fitrah. Walaupun tidak benar jika dikatakan ijmak, penukilan ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.

Dasar mereka adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, kecil maupun besar, dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, “Bab Fardhu Shadaqatul Fithri” [3/367, no. 1503] dan ini lafaznya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Muslim)

Siapa yang wajib berzakat fitrah?

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka ataupun budak hamba sahaya. Akan tetapi, untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat.

Ibnu Hajar mengatakan, “Yang tampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil. Namun, perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, zakat anak kecil menjadi kewajiban yang memberinya nafkah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (al-Fath, 3/369; lihat at-Tamhid, 14/326—328, 335—336)

Apakah selain muslim juga terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh, seorang anak yang kafir; apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?Jawabnya, tidak. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi من المسلمين “dari kalangan muslimin”. Ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat karena tidak sesuai dengan lahiriah hadits Nabi di atas.

 

Copyright © 2001-2023 Yayasan Yay. Nurul Hayat Surabaya