Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan pada Selasa, (05/07/2022), Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Jakarta, 5 Juli 2022
Informasi lebih lanjut terkait Siaran Pers ini dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:
Tentang Forum Zakat
FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Saat ini FOZ memiliki anggota sebanyak 196 lembaga dari Aceh hingga Papua. Fungsi utama FOZ adalah penguatan kapasitas dan kompetensi pengelola, advokasi, sinergi, serta kolaborasi program-program pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan komunitas masyarakat.
Tentang LAZNAS Nurul Hayat
Nurul Hayat sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ) dan telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat yang Sah dengan ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 422 tahun 2015 dan di tahun 2020 kembali mendapatkan SK perpanjangan LAZNAS sesuai dengan SK. Menteri Agama Nomor 903 tahun 2020. Sampai sekarang Nurul Hayat sudah memiliki lebih dari 50 cabang tersebar di seluruh Indonesia.
Alhamdulillah setiap tahun Nurul Hayat telah mematuhi aturan audit laporan keuangan melalui Audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serangkaian tahapan proses audit hingga dinyatakan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berikut Laporan Keuangan LAZNAS Nurul Hayat. Terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung program-program kebaikan Nurul Hayat selama ini.
Platform donasi Yayasan Nurul Hayat, klik aja zakatkita.org