Awal berdiri Lembaga Nurul Hayat ini masih berupa panti asuhan. Tahun 2001 bermodalkan hasil usaha Ketua Yayasan, Bapak H. Muhammad Molik menyisihkan sebagian rezeki untuk mengasuh anak-anak yatim. Panti Asuhan Nurul Hayat disahkan oleh SK. Menteri Kehakiman RI tanggal 21 September 1999 No C-1805. HT.03.02 – Th. 1999. Kemudian berkembang tidak hanya sebatas panti asuhan saja, agar bisa bermanfaat lebih luas akhirnya dibentuklah sebuah Yayasan Nurul Hayat sesuai SK. Menteri Hukum & HAM RI Nomor C-3242. HT.01.02 – Th. 2007. Karena lembaga ini terus berkembang atas izin Allah, mulai membuka banyak cabang untuk menebar kemanfaatan, akhirnya tahun 2015 mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 244 tahun 2015. Sampai sekarang Nurul Hayat sudah memiliki lebih dari 30 cabang tersebar di seluruh Indonesia.