Respon dan perhatian publik atas pemberitaan dan investigasi media tentang praktik pengelolaan dana sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga beberapa hari belakangan ini adalah momentum yang sangat baik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan dan pembangunan, baik dalam kebijakan maupun praktik kerja di lapangan.
Bagi organisasi atau lembaga kemanusiaan, transparansi dan akuntabilitas merupakan modalitas utama untuk menjamin seluruh kegiatan kedermawanan dan solidaritas sosial sebagai upaya untuk meraih misi dan visi utama program kemanusiaan, yaitu tegaknya martabat kemanusiaan bagi semua orang, khususnya kalangan rentan. Pelanggaran, penyelewengan, atau penyalahgunaan dukungan dan donasi publik sesungguhnya tidak hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan
berpotensi mengancam tersumbatnya pemenuhan kebutuhan kemanusiaan bagi kalangan yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Humanitarian Forum Indonesia (HFI) perlu untuk menyampaikan sikap dan pernyataan sebagai berikut:
Jakarta, 5 Juli 2022
Informasi lebih lanjut terkait Siaran Pers ini dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:
Tentang Humanitarian Forum Indonesia
Humanitarian Forum Indonesia berdiri sejak 2008 sebagai konsorsium organisasi-organisasi kemanusiaan lintas iman. Saat ini HFI beranggotakan 18 lembaga kemanusiaan berbasis agama, yaitu Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (LPB Muhammadiyah/MDMC), Dompet Dhuafa, YAKKUM Emergency Unit, Wahana Visi Indonesia, KARINA (Caritas Indonesia), Perkumpulan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Human Initiative, Church World Services Indonesia, Habitat for Humanity Indonesia, Rebana Indonesia, Unit Pengurangan Resiko Bencana Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Rumah Zakat dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama, BAZNAS Tanggap Bencana, Asian Muslim Charity Foundation (AMCF/Yayasan Muslim Asia), Yayasan ADRA Indonesia, Yayasan Kemanusiaan Muslim Indonesia dan Laznas Nurul Hayat.
Tentang LAZNAS Nurul Hayat
Nurul Hayat sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ) dan telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat yang Sah dengan ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 422 tahun 2015 dan di tahun 2020 kembali mendapatkan SK perpanjangan LAZNAS sesuai dengan SK. Menteri Agama Nomor 903 tahun 2020. Sampai sekarang Nurul Hayat sudah memiliki lebih dari 50 cabang tersebar di seluruh Indonesia.
Alhamdulillah setiap tahun Nurul Hayat telah mematuhi aturan audit laporan keuangan melalui Audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serangkaian tahapan proses audit hingga dinyatakan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berikut Laporan Keuangan LAZNAS Nurul Hayat. Terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung program-program kebaikan Nurul Hayat selama ini.
Platform donasi Yayasan Nurul Hayat, klik aja zakatkita.org