Cryptocurrency Haram ! Resmi Fatwa MUI

Cryptocurrency Haram ! Resmi Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa cryptocurrency haram sebagai mata uang. Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dilarang berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan di Tanah Air Indonesia yang penduduknya didominasi oleh Muslim.

MUI mengeluarkan fatwa, atau maklumat agama, ketika perdagangan mata uang virtual tersebut melonjak di Indonesia dan di tempat lain. Fatwa ini tidak memiliki efek hukum tetapi berpotensi membuat umat Muslim untuk menghindari mata uang kripto.

Setelah pertemuan pada Kamis (11/11/2021), MUI menyamakan kripto dengan perjudian, yang haram atau dilarang menurut hukum Islam.

Menurut MUI uang kripto mengandung gharar, dharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Mata uang sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya,” kata Ketua Komis Fatwa Dewan Asrorun Niam Sholeh kepada AFP.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menambahkan cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Ia menambahkan, mata uang digital bukanlah aset berwujud dan nilainya dapat berfluktuasi secara liar sehingga melanggar hukum syariah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada bulan Juni mengatakan transaksi berbasis kripto secara nasional mencapai sekitar Rp370 triliun dalam lima bulan pertama 2021, melonjak dari tahun sebelumnya.

Fatwa MUI tersebut muncul setelah Bank Indonesia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1% dari transaksi volume global.

Di kelompok 10 uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, harga Bitcoin menurut Coinmarketcap pada hari ini, Senin 15 November 2021 pukul 9.33 WIB mencapai US$ 65.821,62. Harga Bitcoin tersebut naik 1,22% dalam 24 jam.

Harga Bitcoin, Ethereum, Shiba Inu Cryptocurrency

Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 0,25% menjadi US$ 4.689,64. Lalu harga uang kripto Binance Coin naik 0,25% menjadi US$ 658,26.

Harga uang kripto Solana juga naik 1,08% menjadi US$ 241,81. Harga uang kripto XRP naik 1,26% menjadi US$ 1,21.

Penurunan harga uang kripto terjadi pada Tether sebesar 0,04% menjadi US$ 0,9998. Lalu harga uang kripto Cardano turun 0,18% menjadi US$ 2,06. Harga uang kripto Polkadot turun 0,3% menjadi US$ 47,07.

cryptocurrency bitcoin katadata 2021

Hukum Cryptocurrency Haram Fatwa MUI

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Keterangan lengkap hasil pembahasan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Nah, setelah mengetahui bahwa cryptocurrency haram, lebih baik dihindari ya. Pilih investasi disektor yang halal saja. Investasi saham bisa jadi pilihan.

Baca Juga: Cara menghitung zakat saham

zakatkita org

 

 

Copyright © 2001-2023 Yayasan Yay. Nurul Hayat Surabaya