Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan itu berdasarkan penghasilan bruto atau netto? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat pemerintah, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, artis, selebgram, youtuber, dosen, guru dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866 ).

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )

Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Baik sebelum itu simak dulu syarat seseorang berzakat dan Cara Mengeluarkan zakat penghasilan.

Syarat Seseorang Berzakat

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1.  Islam
  2.  Merdeka
  3.  Berakal dan baligh
  4.  Hartanya memenuhi nisab

Cara Mengeluarkan Zakat Penghasilan

Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan ada tiga cara, diantaranya:

Zakat Dihitung dari Penghasilan Bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).

Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.

Zakat Setelah Dipotong Operasional Kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.

Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

Zakat Dihitung dari Penghasilan Netto atau Zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.

Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).

KESIMPULAN

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam

Cara Menghitung Zakat Mudah Via Online

Banyak lembaga amil zakat yang menyediakan platform hitung zakat secara online, mudah, praktis dan insyaaAllah sesuai dengan syariat islam. Salah satunya Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat menyediakan platform kalkulator zakat, KLIK AJA : ZAKATKITA.ORG

Cara Menghitung Zakat Mal yang Praktis

Cara Menghitung Zakat Mal yang Praktis

Cara Menghitung zakat mal Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).

Tidak semua orang terkena wajib bayar zakat mal. Hanya beberapa orang yang sesuai dengan ketentuan agama islam yang wajib membayar zakat mal. Berikut syarat orang wajib membayar zakat mal:

Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis
Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis

Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Mal

  • Orang yang Bergama Islam (Muslim).
  • Seorang yang merdeka, atau terbebas dan utang.
  • Seorang yang berakal dan sudah baligh.
  • Harta telah memenuhi syarat nishab, atau batas minimum

Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:

Syarat Harta Wajib Zakat Mal

Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:

  • Milik penuh

Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.

  • Berkembang

Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.

  • Lebih dari kebutuhan pokok

Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.

  • Bebas dari hutang

Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.

  • Berlalu satu tahun (Al Haul)

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:

  1. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
  2. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.
  3. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  4. Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  5. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  6. Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  7. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.  

Cara Menghitung Zakat Mal

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Tabel Panduan Zakat

panduan zakat

Contoh 1:

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 76,5 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Contoh 2:

Sebagai contoh zakat mal nya seorang karyawan, Alvin bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan. Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Alvin dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas. Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250 ribu per bulannya.

zakat PNS

Source foto: https://www.liputan6.com/

Baca Juga: Cara menghitung zakat penghasilan

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

klik zakatkitaorg

 

 

 

 

Syarat Orang Berhak Menerima Zakat

cara menhitung zakat mal

Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 60. Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
  3. Amil Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu sabil Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Nah sahabat sejuk semuanya dimanapun berada, jika kalian kebingungan membayar zakat sesuai kriteria 8 asnaf di atas, kalian bisa bayar zakat di Lembaga Amil Zakat yang sudah diresmikan oleh pemerintah Indonesia. Karena berkaitan zakat ini harus sesuai dengan aturan islam yang berlaku, tidak sembarang orang berhak menerima zakat. Oleh karenanya Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat siap membantu menyalurkan zakat Anda tepat sasaran kepada mustahik yang membuthkan bantuan. InsyaaAllah report penyaluran zakat bisa dipantau secara transparansi melalui majalah Nurul Hayat. Bisa diakses di sini: Majalah Online Nurul Hayat 

Oleh Suhartono (@suhartono.msd)

Copyright © 2001-2023 Yayasan Yay. Nurul Hayat Surabaya