Donasi Online : 7 Platform Donasi Terbaik

Donasi Online : 7 Platform Donasi Terbaik

Donasi Online menjadi pilihan terbaik saat ini ketika masa-masa pandemi. Kita masih bisa peduli dan membantu sesama meski dari rumah dengan berdonasi secara online. Sekarang membantu orang lain makin mudah bisa menyalurkan bantuan atau donasi melalui sejumlah platform online.

Sahabat sejuk semua bisa menyalurkan donasi online untuk membantu sesama manusia di berbagai wilayah Indonesia yang sedang membutuhkan pertolongan. Tanpa harus keluar rumah, Sahabat sejuk nurul hayat dimanapun berada bisa menyalurkan donasi online dengan bantuan jaringan internet dan smartphone.

خير الناس أنفعهم للناس

(khoirunnas anfa’uhum linnas)

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain” [HR. Thabrani dan Daruquthni]

Berbicara tentang membantu sesama, tentu banyak cara yang bisa dilakukan, dalam bentuk dukungan moril maupun materil. Karena keterbatasan waktu dan jarak sehingga tidak bisa membantu dan mensupport secara langsung kepada orang-orang yang membutuhkan pertolongan. Karenanya, Anda bisa memanfaatkan donasi online yang kini telah hadir untuk menyalurkan kebaikan melalui platform yang tersedia secara gratis di berbagai situs website.

Berikut ada 7 website donasi online yang aman dan terpercaya serta resmi diakui oleh banyak orang, bisa digunakan untuk menyalurkan donasi online:

1. Zakatkita.org by Nurul Hayat

donasi online zakat kita

Zakatkita.org merupakan platform donasi online milik Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat. Nurul Hayat berdiri sejak tahun 2001 dan terus berinovasi memberikan layanan donasi terbaik untuk masyarakat Indonesia. Agar bisa membantu sessama secara mudah dan aman. Pertama kali mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional secara resmi disahkan oleh kemenag pada tahun 2007.

Di platform donasi online zakatkita sudah memiliki banyak metode pembayaran mulai dari transfer manual bank sampai berbagai ewallet diantaranya : shopee pay, ovo, gopay, link aja, dana, jenius, octo mobile, dan virtual account.

Donasi online secara mudah dan aman klik aja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Baca Juga: Cara menghitung zakat mal yang praktis

2. Kitabisa.com

Kitabisa adalah website penggalangan dana dan donasi secara online yang sudah berdiri sejak tahun 2013.

Kitabisa telah menjadi wadah bagi individu, komunitas, organisasi, maupun perusahaan yang sering disebut sebagai #Orangbaik, untuk penggalangan dana dengan membuat halaman donasi online.

Donasi Online 02 (Kitabisa.com) - Finansialku

Dengan semangat gotong-royong menghubungkan kebaikan, Kitabisa menerapkan kebijakan open platform.

Artinya, dalam hitungan menit siapapun dapat membuat halaman donasi di Kitabisa selama mereka melengkapi syarat verifikasi identitas dan tidak melanggar hukum di Indonesia dengan beragam tujuan sosial, personal, kreatif dan lainnya.

#Orangbaik yang memanfaatkan Kitabisa akan dikenakan biaya senilai 5% dari donasi yang terkumpul.

Biaya akan gunakan untuk menutup biaya operasional serta pengembangan dan layanan untuk kemudahan menggalang dana dan berdonasi.

Jika Anda berniat untuk menjadi #Orangbaik, kunjungi saja www.kitabisa.com.

3. Sharinghappiness.org by Rumah Zakat

Rumah Zakat adalah organisasi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Donasi Online 03 (Sharing Happiness) - Finansialku

Melalui Rumah Zakat, kamu bisa menyalurkan donasi online untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya, kamu menyalurkan bantuan untuk  anak yatim, masyarakat lanjut usia, janda dan sebagainya.

Ada lebih dari 15 layanan yang difasilitasi oleh Rumah zakat ini, penasaran? Silakan kunjungi https://sharinghappiness.org/

4. Act.id Aksi Cepat Tanggap

Yayasan yang berdiri pada 21 April 2005 telah bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Seiring berjalannya waktu, ACT mengembangkan aktivitasnya pada ranah kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT memiliki dukungan donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Donasi Online 04 (Aksi Cepat Tanggap) - Finansialku

Saat ini jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur. Lebih lanjut, silakan intip di www.act.id.

Baca Juga : Cara menghitung zakat penghasilan

5. Indorelawan.org

Indorelawan menjadi salah satu platform donasi online yang terinisiasi dari sekelompok orang yang memiliki keinginan menjadi bagian dari usaha dalam membuat Indonesia menjadi lebih baik.

Misinya adalah untuk membuat kolaborasi antara relawan dan komunitas dengan misi sosial menjadi lebih mudah.

Donasi Online 05 (Indorelawan) - Finansialku

Bekerja dengan bantuan para donor dan donatur individual untuk menghubungkan organisasi sosial dan relawan. Wujud aksi baiknya dilakukan dalam beragam cara, mulai dari mengajar anak-anak putus sekolah, mengurangi dampak kerusakan lingkungan hingga kampanye hak asasi manusia.

Jika Anda penasaran, kunjungi saja www.indorelawan.org.

6. Wecare.id

WeCare.id juga bekerja sama dengan dokter-dokter di rumah sakit untuk menghubungkan para calon donatur dengan para pasien sehingga mereka dapat memperoleh pengobatan dan fasilitas pendukung lainnya yang menyeluruh.

Mereka sebagai calon donatur dapat melihat daftar dan informasi para pasien sehingga dapat memilih pasien yang ingin dibantu.

Donasi Online 06 (WeCare.id) - Finansialku

Calon donatur dapat memberi bantuan dengan menyumbang mulai dari dua puluh lima ribu rupiah.

Seluruh transaksi yang dilakukan akan ditampilkan secara transparan di website www.wecare.id.

7. digizakat.com

Digizakat merupakan platform donasi dan zakat ke berbagai macam Lembaga Amil Zakat se-Indonesia yang terpercaya untuk menjadi prantara dalam memakmurkan umat.

Digizakat memiliki misi pusat informasi filantropi islam untuk pembangunan inklusif. Sederhananya, Digizakat hadir sebagai wadah atau pusat informasi

Jadi disini semua Lembaga sosial bisa membuat campign sosial secara mudah dan praktis. Semua orang juga bisa berdonasi dengan memilih lembaga sosial yang diinginkan.

Selengkapnya cek aja ya di www.digizakat.com

Tetap Jadi Orang Baik

Banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat hidup lebih bermanfaat dengan melakukan kebaikan.

Tidak ada lagi alasan untuk berkata ‘tidak’, karena kebaikan Anda sudah bisa difasilitasi dengan sejumlah platform donasi online yang bisa dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

Selamat menebar kebaikan!

Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia

Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia

Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional yang ada di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Tercatat ada 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang sudah resmi disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, berikut daftar Lembaga Amil Zakat Nasional:

1 NAMA LAZ LAZ Rumah Zakat Indonesia
Alamat Jl. Turangga No.25 C. Bandung, Jawa Barat
Telepon (022) 733-2407 / (022) 733-2408 / (022) 731-7400
Email welcome@rumahzakat.org
No. Rekomendasi 235/BP/BAZNAS/VI/2015
008/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015
Tanggal 29 Juni 2015
2 NAMA LAZ LAZ Daarut Tauhid
Alamat Jl. Geger Kalong Girang No. 32 Bandung, Jawa Barat
Telepon (022) 202-1861
Email info@dtpeduli.org
No. Rekomendasi 096/BP/BAZNAS/II/2016
004/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016
Tanggal 01 Juli 2015
3 NAMA LAZ LAZ Baitul Maal Hidayatullah
Alamat Graha BMH, Kalibata Office Park Blok H,
Jl. Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata Selatan, Jakarta
Telepon (021) 797-5770 / (021) 797-5771
Email cs.jakarta@bmh.or.id / sekretariat@bmh.or.id
No. Rekomendasi 237/BP/BAZNAS/VII/2015
010/HVR/SDP/BAZNAS/VII/2015Tanggal 15 Juli 2015
4 NAMA LAZ LAZ Dompet Dhuafa Republika
Alamat Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C 28–29
Jl. Ir. H. Juanda No.50, Ciputat – 15419 Ciputat, Tangerang Selatan
Telepon (021) 741-6050
Email layandonatur@dompetdhuafa.org / corporatesecretary@dompetdhuafa.org
No. Rekomendasi 339/BP/BAZNAS/X/2015
014/HVR/SDP/BAZNAS/X/2015
Tanggal 27 Oktober 2015
5 NAMA LAZ LAZ Nurul Hayat
Alamat Perum IKIP Gunung Anyar B-48, Surabaya
Telepon (031) 878-3344 / (031) 879-4733 (bag.humas)
Email humas.nurulhayat@gmail.com / salam@nurulhayat.org
No. Rekomendasi 004/HVR/SDP/BAZNAS/IV/2015
Tanggal 17 April 2015
6 NAMA LAZ LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
Alamat Jl Raya Condet No 54 D-E Batu Ampar Jakarta Timur 13520
Telepon (021) 8778-7325
Email salam@izi.or.id
No. Rekomendasi 005/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015
Tanggal 04 Juni 2015
7 NAMA LAZ LAZ Yatim Mandiri Surabaya
Alamat Jl. Raya Jambangan 135-137 Surabaya
Telepon (031) 828-3488
Email info@yatimmandiri.org
No. Rekomendasi 006/BP/BAZNAS/I/2016
002/HVR/SDP/BAZNAS/I/2016
Tanggal 06 Januari 2016
8 NAMA LAZ LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
Alamat Gedung SEHATi Lt. 3 Jl. Barata Jaya Gg XXII No. 20 Surabaya
Telepon (031) 505-3883 / 0822-3000-0909 (WA Layanan)
Email info@lmizakat.org
No. Rekomendasi 007/BP/BAZNAS/I/2016
001/HVR/SDP/BAZNAS/I/2016
Tanggal 06 Januari 2016
9 NAMA LAZ LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
Alamat Jl. Kertajaya 8C/17, Surabaya
Telepon (031) 505-6650
Email info@ydsf.org
No. Rekomendasi 095/BP/BAZNAS/II/2016
003/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016
Tanggal 18 Februari 2016
10 NAMA LAZ LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
Alamat Komplek Masjid Al-Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru
Jl. RS Fatmawati No. 27, Kel. Gandaria, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan
Telepon (021) 722-1504 / (021) 2904-5219
Email info@alazharpeduli.com
No. Rekomendasi 097/BP/BAZNAS/II/2016
005/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016
Tanggal 18 Februari 2016
11 NAMA LAZ LAZ Baitulmaal Muamalat
Alamat Ruko Mitra Matraman Blok A1, Jakarta
Jl. Matraman Raya No. 27, Jakarta
Telepon (021) 8591-8138 / (021) 8591-8139
Email office@baitulmaalmuamalat.org
No. Rekomendasi 107/BP/BAZNAS/II/2016
007/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016
Tanggal 23 Februari 2016
12 NAMA LAZ LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
Alamat Gedung PBNU Lt. 2 Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Telepon (021) 310-2913
Email email@nucare.id / nucarepusat@gmail.com
No. Rekomendasi 095/PH/BAZNAS/V/2016
002/HVR/SDP/BAZNAS/V/2016
Tanggal 25 Mei 2016
13 NAMA LAZ LAZ Global Zakat
Alamat Menara 165 Office Tower 11th Floor.
Jl. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560
Telepon ( 021) 2940-6565
Email info@act.id
No. Rekomendasi 187/PH/BAZNAS/VII/2016
017/HVR/SDP/BAZNAS/VII/2016
Tanggal 26 Juli 2016
14 NAMA LAZ LAZ Muhammadiyah
Alamat Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah,
Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat 10340
Telepon (021) 315-0400 / Call center 0856-1626-222
Email info@lazismu.org
No. Rekomendasi 218/PH/BAZNAS/VIII/2016
020/HVR/SDP/BAZNAS/VIII/2016
Tanggal 26 Agustus 2016
15 NAMA LAZ LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
Alamat Gedung Menara Dakwah,
Jl. Kramat Raya No. 45, Kramat, Senen, Jakarta Pusat 10450
Telepon (021) 3190-1233 / (021) 3190-1281
Email info@lazisdewandakwah.co / info@laznasdewandakwah.or.id
No. Rekomendasi 228/PH/BAZNAS/IX/2016
021/HVR/SDP/BAZNAS/IX/2016
Tanggal 01 September 2016
16 NAMA LAZ LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
Alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2-4, Bandung, Jawa Barat
Telepon 62-22-421 7436
Email info@pzu.or.id /  pzu.pusat@gmail.com
No. Rekomendasi 349/PH/BAZNAS/X/2016
025/HVR/SDP/BAZNAS/X/2016
Tanggal 26 Oktober 2016
17 NAMA LAZ Yayasan Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
Alamat Jl. Terusan Jakarta No. 212 Antapani, Bandung
Telepon (022) 217-014
Email info@rumah-yatim.org
No. Rekomendasi 025/DPRDN/BAZNAS/II/2017
053/ANG/Ver.Rekomendasi/BAZNAS/II/2017
Tgl. 17 februari 2017
18 NAMA LAZ LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
Alamat Jl. Teluk Kumai No.51 Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telepon (021) 782-8017
Email welcome@yakesma.org / sahab.ku@gmail.com
No. Rekomendasi 089/SET.BAZNAS/01.02/VIII/2017 Tanggal 14 Agustus 2017
389/HVR/SDP/BAZNAS/VIII/2017 Tanggal 14 Agustus 2017
19 NAMA LAZ LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
Alamat Jl. Rawa Buntu Utara Blok Y No. 3, Sektor 1.2 BSD City, Tangerang Selatan, Banten
Telepon (021) 538-1775
Email griyayatimdhuafa@gmail.com /  info@griyayatim.com
No. Rekomendasi 246/Set.BAZNAS/KP.02/12/2017
630/HVR/SDP/BAZNAS/XII/2017
Tanggal 22 Desember 2017
20 NAMA LAZ LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)
Alamat Kawasan Bisnis CBD Cileduk Blok A3 No. 21,
Jl. HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157
Telepon (021) 7344-4858
Email sekretariat@pppa.id / layanan@pppa.id
No. Rekomendasi 231/HVR/SDP/BAZNAS/III/2018
Tanggal 01 Maret 2018
21 NAMA LAZ LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
Alamat Jl. Raya Munjul – Panimbang KM 1.5
Desa Munjul Kecamatan Munjul Kab. Pandeglang – 42276
Telepon
Email bantenfound@gmail.com
No. Rekomendasi 79/Set.BAZNAS/IV/2018
305/HVR/SDP/BAZNAS/IV/2018
Tanggal 11 April 2018
22 NAMA LAZ LAZ Yayasan Pusat Peradaban Islam (AQL)
Alamat Jl. Tebet Utara 1 No 40 , Jakarta Selatan 12810
Telepon
Email info@divitherapy.com
No. Rekomendasi B.250/Set.BAZNAS/X/2018
691/HVR/SDP/BAZNAS/X/2018
Tanggal 22 Oktober 2018
23 NAMA LAZ LAZ Yayasan Mizan Amanah
Alamat Jl. Ulujami Raya No 111, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Telepon
Email info@mizanamanah.or.id
No. Rekomendasi B.225/Set.BAZNAS/X?2018
704/HVR/SDP/BAZNAS/X/2018
Tanggal 31 Oktober 2018
24 NAMA LAZ LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
Alamat Jl. Pasundan No. 26, Kel. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat
Telepon (022) 540-1334
Email mail@pantiyatim.or.id
No. Rekomendasi B.003/Set.BAZNAS/I/2019
016/HVR/SDP/BAZNAS/I/2018
Tanggal 09 Januari 2019
25 NAMA LAZ LAZ Wahdah Islamiyah
Alamat Jl. Antang Raya No. 48, Antang, Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Telepon
Email  layanan@wiz.or.id
No. Rekomendasi B.018/Set.BAZNAS/II/2019
189/HVR/ANG/BAZNAS/II/2019
Tanggal 20 Februari 2019
26 NAMA LAZ LAZ Yayasan Hadji Kalla
Alamat Wisma Kalla Bulding Lt. 14.
Jl. Dr. Sam Ratulangi Nomor 08 Makassar
Telepon (0411) 870111
Email yayasankalla@kallagroup.co.id
No. Rekomendasi B.290/Set.BAZNAS/VII/2019
385/HVR/SDP/BAZNAS/VII/2019
Tanggal 23 Juli 2019
27 NAMA LAZ LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
Alamat Jl. Setia Budi No.123 Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara
Jl. Pulo Macan V no. 47/49 Tomang Jakarta Barat – 11440 (Kantor Administrasi)
Telepon (021) 566-8761 (Kantor)
Email  Info@djalaluddinpane.org
No. Rekomendasi B.794/Set.BAZNAS/III/2020
326-01/ANG/BAZNAS/III/2020
Tanggal 04 Maret 2020

Baca Juga: Cara menghitung zakat Mal

Ingin berzakat dengan lembaga zakat terpercaya? Mari berzakat bersama Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat. Caranya cukup mudah tinggal klik button berikut:

klik zakatkitaorg

Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya

Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya

Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1), meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.

Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.

Sejarah zakat di indonesia

Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.

Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.

Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.

Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat Mal

Dalam waktu singkat, Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri. Praktis sejak saat itu tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.

Sejarah Zakat di Indonesia Pasca Merdeka

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat. Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat secara teratur dan terorganisasi.

Namun demikian pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal hanya teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul maal tersebut. Penganuliran Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dengan latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968.

Baca Juga: Sejarah Zakat di Masa Nabi Muhammad

Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kero-hanian Islam setempat.

Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya.

Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.

Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah awal adalah mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.

Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk  mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.

Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun 2011.  Kemudian disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan pengelolaan zakat di Nusantara.

Sekarang bayar zakat makin mudah bisa via online saja, caranya cukup klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Sejarah Zakat Pada Masa Nabi Muhammad

Sejarah Zakat Pada Masa Nabi Muhammad

Sejarah zakat pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat.

Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.

Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)

Sejarah Zakat Awal Mula Disyariatkan

Sejarah zakat

Awal mulanya ayat-ayat Alqur’an yang berisikan tentang zakat ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan. Tahun ke-2 Hijriah ini Rasulullah mulai menerapkan sistem zakat secara lembaga.

Ayat berkaitan zakat juga tercantum pada surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ‘‘Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.

Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.

Sejarah Pengelolaan Zakat di Madinah

Tahun kedua di Madinah, kondisi perekonomian umat muslim sudah jauh lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, di antaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.”

Rasulullah juga pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat di tingkat daerah. Sebagai kepala negara, perintah Rasul langsung dijalankan oleh seluruh umat muslim dengan sigap.

Setelah mengutus para sahabat sebagai Amil, Rasulullah mensosialisasikan aturan-aturan dasar, bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan daerah sekitarnya.

Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab, atau jumlah minimum kekayaan yang dimiliki untuk membayar zakat.

Adapun ketentuan zakat telah ditentukan perhitungannya. Untuk zakat fitrah, umat muslim wajib membayar dengan makanan pokok seberat 3,5 kg. Sedangkan zakat mal sebesar 2,5% dari total kekayaan, apabila harta telah mencapai nisab atau batas kekayaan minimal. Namun, pada jenis kekayaan tertentu, seperti pertanian, peternakan, atau barang temuan, nisab zakat memiliki nominal yang berbeda.

Baca Juga: Tata-tata Cara Zakat Fitrah

Dalam sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad, amil dipilih adalah mereka yang amanah, jujur, dan akuntabel. Zakat yang disalurkan, jumlahnya sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam baitul mal. Namun, karena pada awal kali memulai pengambilan zakat pencatatan belum dilakukan secara rinci, penggunaan dana zakat langsung disalurkan kepada golongan mustahiq.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sejak sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad di Madinah, dilakukan secara optimal, perekenomian di dalam negara menjadi lebih stabil. Gap antara orang kaya dan orang miskin semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil. Zakat mampu membawa kedamaian dalam bersosial di Madinah saat itu.

Amil Zakat di Zaman Rasulullah

Dalam sejarah zakat, Rasulullah juga membentuk amil zakat, atau pengurus yang mengelola zakat. Serta membangun Baitul Mal sebagai tempat pengelolaan zakat. Amil, sebagai pegawai baitul mal, dibentuk memiliki pembagian tugas. Yaitu terdiri dari Katabah atau petugas yang mencatat para wajib zakat. Hasabah adalah petugas yang menaksir dan menghitung zakat. Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari Muzakki. Khazanah berperan sebagai petugas yang menghimpun dan memeliharan harta zakat. Serta Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada mustahiq.

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi dan Zubair bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Nafi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih At Tammar dari Az Zuhri dari Sa’id bin Al Musayyab dari ‘Attab bin Usaid berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menghitung takaran buah atau anggur yang ada di pohon milik orang-orang.” (HR Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid Abdullah ibn Majah Al-Quzwaini).

Selain berfungsi sebagai tempat menerima zakat, baitul mal yang didirikan memiliki sifat produktif. Baitul mal juga menerima dana pajak yang dipungut dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah dan sekitarnya, serta sebagian dari harta rampasan perang, untuk digunakan sebagai modal pemberdayaan masyarakat.

Selain di Baitul Mal, dana zakat juga dikelola langsung oleh amil di masing-masing daerah. Yusuf Al Qardawi menjelaskan bahwa Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok Negara, dengan membawa perintah pengumpulan dana zakat. Sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin dilaksanakan secara merata, agar seluruh masyarakat dapat merasakan kemakmuran yang sama. Tidak kekurangan, ataupun merasa kelaparan.

Pembukuan zakat dicatat terpisah dengan pendapatan lainnya, seperti pendapatan pajak dan harta rampasan perang. Dibedakan pemasukan dan pengeluaran, semua dicatat secara rinci dan jelas. Rasulullah juga berpesan kepada Amil zakat, untuk bertindak adil serta ramah kepada Muzzaki (orang yang membayar zakat) maupun Mustahiq (orang yang menerima zakat).

Baca Juga : Syarat Wajib Zakat dan Ketentuannya

Amil Zakat di Masa Kini

Sedangkan di masa kini amil zakat dibentuk dan diizinkan untuk menghimpun dan mengolala dana zakat berdasarkan penunjukan dari presiden atau pemerintah yang berwenang untuk mengatur tatanan negara. Dalam hal ini amil zakat yang langsung dibentuk dalam naungan pemerintah adalah BAZNAS. Selanjutnya BAZNAS menunjuk perwakilan amil zakat di daerah-daerah untuk menjangkau dana zakat masyarakat ke semua penjuru nusantara. Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat yang mendapatkan wewenang secara langsung dari BAZNAS sebagai lembaga amil zakat nasional.

LAZNAS Nurul Hayat kemudian terus berinovasi meningkatkan layanan agar masyarakat mudah dalam membayar zakat dimanapun dan kapanpun. Akhirnya Nurul Hayat meluncurkan aplikasi bayar zakat online melalui zakatkita.org. Klik saja aplikasinya di button berikut.

klik zakatkitaorg

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan

Hukum zakat profesi atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.

Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

Dasar Hukum Zakat Profesi

  1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
  3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum Zakat Profesi Berdasarkan Quran

Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Bayar Zakat Profesi Online

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan handphone kemudian klik di browser zakatkita.org atau klik tombol di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.

  1. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  2. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya.
  3. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan.

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut.

Dasar Wajibnya Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam Islam berdasarkan al-Qur`ân dan as-Sunnah serta Ijmâ’. Diantara dasar tersebut :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [al-Baqarah/2:267]

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]

3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ

Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]

4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ

Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR Muslim]

5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ  إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ

Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193]

Sedangkan Ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dan Ibnu Abdilbarr rahimahullah serta Ibnu Qudâmah rahimahullah.

hukum Zakat perkebunan

Kapan Zakat Perkebunan dan Pertanian Ditunaikan ?

Zakat pada biji-bijian mulai diwajibkan apabila biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan adabila sudah layak konsumsi seperti sudah memerah atau menguning pada buah korma. Penjelasan tentang layak konsumsi ini ada dalam beberapa hadits diantaranya :

a. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu secara marfû’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Haditsnya berbunyi :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ: تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga matang. Ada yang bertanya, ‘Apa tanda matangnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Memerah dan menguning.’ [Muttafaqun ‘Alaih]

b. Hadits Anas Radhiyallahu anhu juga , beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan (melarang) dari jual beli biji-bijian hingga masak. [HR Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud 2/344]

c. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ. وَفِيْ لَفْظٍ لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ: حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga nampak layak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang yang jual dan yang membeli. (Dalam lafadz Imam al-Bukhâri) : Apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang layaknya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hingga hamanya hilang’ [Mmuttafaqun ‘Alaihi].

Apabila buah-buahan sudah nampak layak dikonsumsi atau biji-bijian sudah matang, maka diwajibkan padanya zakat, ini menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Sebagian Ulama ada yang berpegang kepada keumuman firman Allâh Azza wa Jalla pada surat al-An’âm ayat ke-141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada saat panennya. Namun mayoritas Ulama memandang waktu wajibnya zakat pertanian adalah ketika sudah matang dan pada hasil perkebunan ketika layak konsumsi. [Lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89].

Jumlah Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Zakat Perkebunan

Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam 5 kondisi yakni:

  1. Lahan yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
  2. Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan.
  3. Lahan yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50% menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%.
  4. Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%. Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%.
  5. Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan dengan pembiayaan berbayar.

Cara Menghitung Zakat Perkebunan dan Pertanian

Contoh studi kasus cara menghitung zakat perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) = Rp. 3.000.000,-

Pendapat Kedua :
 Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Mal

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Pertanian

Cara Bayar Zakat Online

Zakat makin mudah bisa dari rumah cukup via handphone saja klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Cara Menghitung zakat tambak ikan yang benar

Cara Menghitung zakat tambak ikan yang benar

Cara Menghitung zakat tambak – Tambak ikan adalah kolam buatan, biasanya di daerah pantai, yang diisi air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perairan. Hewan yang dibudidayakan biasanya adalah ikan, udang, kepiting, penyu dll. Penyebutan “tambak” ini biasanya dihubungkan dengan air payau atau air laut. Kolam yang berisi air tawar biasanya disebut kolam saja atau empang.

Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim praktik yang dilakukan di masyarakat antara lain:

  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil pembenihan sendiri.
  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil membeli kepada petani bibit.

Sehingga mencermati uraian mengenai asal bibit ikan itu diperoleh, maka status urudl al-tijarah (harta niaga) dari petambak di atas dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Untuk petambak dengan model bibit yang diperoleh dari hasil pembenihan sendiri, maka haul (masa satu tahun) urudl al-tijarah dihitung sejak mulai panen pertama, yang kemudian sebagian hasil panen itu disisihkan untuk diputar sebagai modal usaha lagi.
  2. Untuk model bibit yang kedua, maka haul urudl al-tijarah dihitung sejak mulai diterimanya (qabdlu) bibit yang dibeli dan hendak dibudiidayakan.

Ustadz Syamsudin melanjutkan bahwa, dengan mencermati 6 syarat mengenai urudl al-tijarah atau aset dagang, maka hal-hal yang bisa dimasukkan sebagai urudl al-tijarah, antara lain:

  1. Biaya pembelian benih ikan
  2. Aktiva lancar berupa tagihan ke pembeli hasil produk dan bisa diharapkan penunaiannya di dalam haul itu
  3. Utang produksi sebagai faktor pengurang besaran urudl al-tijarah

Ketiga biaya ini merupakan bagian dari modal disebabkan karena sudah disiapkan sejak awal oleh petambak dan diperoleh dengan jalan dibeli (mu’awadlah). Adapun biaya penyediaan tambak/kolam, mencakup biaya sewa tambak atau kolam, tidak masuk dalam bagian urudl al-tijarah dengan alasan merupakan tempat.

hukum zakat tambak ikan

Hukum Zakat Tambak Ikan

Jika kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai berikut.

Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan alat produksi (ushul ats-tsabitah).

Oleh karena itu, nisabnya merujuk kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.

Kedua, wajib zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: “Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.

Dalam pertanian, petani memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat dilakukannya dalam budi daya ikan.

Kemudian, dalam zakat pertanian objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan. Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat pertanian, tetapi zakat perdagangan.

Cara Menghitung Zakat Tambak Ikan

Lantas cara menghtiung zakat tambak bagaimana?

Baca Juga :

Studi kasus pak Malik memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak per tahun Rp 50 juta dan biaya operasional dalam satu tahun Rp 20 juta, sedangkan penghasilan kotor dalam satu tahun 200 juta. Berapa zakatnya pak Malik?

Jika dihitung nisabnya, volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram = Rp 76.500.000). Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Malik dalam setahun – modal tambah keuntungan = atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, dianggap bahwa biaya modal awal pak Malik senilai 50juta +20juta = Rp 70juta. Sedangkan penghasilan tambak bruto Rp 200 juta. Maka 200 juta dikurangi 70juta menghasilkan bersih dari modal dan keuntungan pak Malik di akhir tahun sebesar Rp 130 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram =Rp 76.500.000).

HITUNGAN ZAKATNYA: 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.3.250.000.

Cara Bayar Zakat Tambak Via Online

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tambak ikan, kini bayar zakat makin mudah cukup dari rumah bisa via online dari HP saja. Klik aja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Zakat, Memperkecil Jarak Mustahik dan Muzakki

Zakat, Memperkecil Jarak Mustahik dan Muzakki

Zakat merupakan sistem ekonomi tertua di muka bumi. Zakat yang dikeluarkan oleh muzaki (pemberi zakat), sejatinya bukanlah berhenti pada soal memenuhi kewajiban. Tentu ada fadhilah di setiap syariat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat ini bisa berdampak luas pada perekonomian umat. Utamanya untuk para mustahik.

Zakat meniadakan keakuan seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Dari zakat, kita belajar bahwa dalam harta seseorang ada hak orang lain, ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Mungkin jumlahnya tidak seberapa jika dibanding rezeki yang diterima pemberi zakat tersebut. Namun bukan lagi menjadi hal sepele jika telah sampai ke mustahik (penerima zakat).

Jika dapat dikelola dengan baik, zakat bisa memiliki potensi yang tidak biasa. Zakat yang diberikan muzaki secara individu dan langsung kepada mustahik mungkin saja bersifat jangka pendek, hanya dalam bentuk santunan. Namun lain cerita jika zakat dikumpulkan dan disalurkan melalui sebuah lembaga amil yang memiliki perencanaan dan pengorganisasian yang lebih baik.

Lembaga ini akan merealisasikan  dalam bentuk program-program yang bersifat jangka panjang baik bidang sosial, ekonomi, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan, dengan harapan program tersebut memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.

Zakat yang disalurkan melalui lembaga akan terhimpun lebih banyak sehingga berpotensi memiliki daya guna dan kemanfaatan yang lebih besar. Dari segi ekonomi, zakat yang tersalur menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kemandirian umat. Pemberdayaan ekonomi umat ini bertujuan agar umat Islam terbebas dari kemiskinan sehingga bebas pula dari kekufuran dan mampu menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.

Cara memberdayakan umat melalui dana zakat antara lain dengan memberikan bekal kepada mustahik berupa pemberian keterampilan atau ilmu usaha (wirausaha). Bekal keterampilan ini bisa diberikan melalui pelatihan, bimbingan dan pendampingan.

Di sisi lain jika mustahik telah memiliki kemampuan wirausaha namun terbatas pada modal, maka pemberdayaan bisa diberikan melalui akses modal untuk bekal usaha. Pemberian modal ini akan disertai pendampingan sehingga dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendampingan juga diberikan dari sisi marketing. Membuka jalan agar produk bisa terjual di pasaran.

Pun yang tidak kalah penting adalah sektor pendidikan. Terutama untuk anak yatim dan dhuafa. Dari sini, mustahik yang belum sampai pada usia kerja bisa diberdayakan melalui pemberian beasiswa pendidikan yang cukup. Atau dalam bentuk lain demi terpenuhinya pendidikan bagi yatim dhuafa. Program ini bertujuan menyiapkan anak yatim menjadi pribadi yang berwawasan dan memiliki bekal untuk memasuki usia produktif. Sehingga bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik.

Melalui upaya-upaya optimalisasi dana zakat yang ada, umat akan diberdayakan secara jangka panjang terutama dari sisi ekonomi. Dari yang tadinya kurang menjadi cukup, dari yang tadinya penerima menjadi pemberi. Sehingga zakat dapat memperkecil jarak antara pemberi dan penerima.

Yuk berzakat! Karena zakat kita memberdayakan umat.

Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya

Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya

Doa Zakat Mal – Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول.

Secara istilah harta adalah ma malaktahu min kulli syai atau dalam bahasa Indonesia segala sesuatu yang engaku miliki.

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus kita lakukan jika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Zakat mal sendiri bertujuan untuk membersihkan atau mensuxikan harta-harta yang kita miliki, karena disetiap harta kita sebenarnya ada hak orang lain yang harus kita berikan. Untuk jumlah zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dengan catatan harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.

Harta juga bisa berupa hasil intelektual, seperti harta profesi yang kita dapat dari pekerjaan yang kita lakukan. Ingatlah bahwa semua harta yang kita miliki adalah milik Allah karena itu merupakan rezeki atau titipan dari-Nya.

Sebagian dari harta yang kita miliki ada milik orang lain, untuk itu kita diwajibkan untuk berzakat. Allah sudah menyerukan kita untuk menyisihkan atau menafkahkan sebagian harta kita dijalan Allah.

Zakat mal

Syarat Ketentuan Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal diawali dengan niat. Jika zakatnya berupa emas dan perak maka emas dan perak tersebut asli tidak ada campuran dengan zat lain, lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, baik berupa emas yang sudah dilebuh maupun dalam bentuk batangan. Orang yang berzakat mal harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Memiliki harta berupa emas, perak, dan uang kertas
  4. Sudah mencapai jumlah yang ditentukan (nisab)
  5. Disimpan selama satu tahun (haul)

Doa Zakat Mal

نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي

“Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”

Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Doa Menerima ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

“Ajrakallahumma fiimaa a’thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja’alahu thahuuran.”

Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut kami berikan contohnya cara menghitung zakat mal berdasarkan studi kasus:

Contoh: semisal harga emas murni sekarang 1 gram nya Rp 960.000. berarti 85 x 600.000 = 81,6 juta, jadi nishab zakat mal adalah 81,6 juta.

Maka apabila seseorang memiliki kekayaan senilai 100 juta wajib dizakatkan hartanya.

Perhitungan atau cara membeyar zakatnya adalah 81,6 juta diambil 10 persennya kemudian dibagi 4.

Maka hasilnya dari perhitungan tersebut yang dikeluarkan zakatnya. Misal, 10% dari 100 juta adalah Rp 10.000.000 lalu dibagi 4, yakni Rp 2.500.000.

Perhitungan diatas digunakan untuk menzakatkan harta yang berupa emas, uang, kendaraan, maupun harta lainnya di luar ternak dan hasil kebun.

Ternak dan hasil kebun memiliki hitungan tersendiri sesuai dengan banyaknya hasil yang dimiliki.

Cara Bayar Zakat Mal

Cara bayar zakat mal sekarang makin mudah bisa dari rumah. Cukup sedian HP atau laptop kemudian klik saja zakatkita.org. Anda bisa langsung bayar zakat via online tanpa ribet.

klik zakatkitaorg

 

Hukum Barang Temuan (Luqathah) Dalam Islam

Hukum Barang Temuan (Luqathah) Dalam Islam

Hukum Barang Temuan atau Al-Luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat).

Bagi yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani masalah ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka. Mereka cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir melupakan bagaimana dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.

Mengutip dari UNIDA GONTOR, Hukum pengambilan barang temuan, oleh ulama dibagi ke dalam beberapa tingkatan dan di antaranya sebagai berikut :

Hukum barang temuan

Hukum Barang Temuan

  1. Apabila barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka atasnya berhak mengambil barang temuan tersebut
  2. Apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
  3. Apabila harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
  4. Penetapan hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”. Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang ada, dan hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu memelihara dan mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu untuk mengumumkan barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
  5. “Dari Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika dating pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
  6. Abu Daud juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits tersebut ialah
  7. Artinya: “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn ‘Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
  8. Apabila orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.

Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, apapun jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya,” (HR. Bukhari Muslim).

Antara Luqhotho dengan Rikaz terdapat perbedaan. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas. Imam Al-Mawardiy berkata: Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan haul. (kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).

Di kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan di makan serigala . Lelaki itu masih bertanya “bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)

Pada tingkat yang pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama masih tampak berbeda pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu diambil atau dibiarkan saja.

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’i mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk diambil, maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan baik.

Nishab Zakat Barang Temuan

Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

Cara menghitung zakat mal lebih praktis dan mudah sesuai syariat islam bisa cek langsung di artikel berikut:

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah. Klik saja zakatkita.org. Atau klik button di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Copyright © 2001-2023 Yayasan Yay. Nurul Hayat Surabaya