Cara menghitung zakat emas berbeda dengan menghitung zakat pertanian maupun zakat penghasilan. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Contoh Lain:
2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun
Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Maka cara menghitung zakat mal sudah ditentukan sesuai kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah satu syart tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat namun nominal harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah juga zakatnya.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun bisa langsung ke kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.
(Sumber: Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
artikelnya sangat bermanfaat sekali. Zakat bisa klik disini juga Zakatkita.org
Alhamdulillah. Tulisan artikelnya menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang zakat emas
Alhamdulillah, sekarang bisa tahu cara menghitung besaran zakat dari emas yang kita miliki. Terimakasih nurulhayat.org
artikel sangat bermanfaat untuk belajar menghitung zakat emas. terima kasih
artikerlnya bermanfaat banget, menambah pengetahuan
Semoga suatu saat bisa zakat emas juga di nurul hayat (zakatkita.org)
Terima kasih artikelnya, sangat bermanfaat
sebelumnya bingung bagaimana cara menghitung zakat mas, Alhamdulillah, terimakasih banyak sudah dibantu
Masya Allah Tabarakallah. Semoga istiqomah menyebarkan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya
Sangat bermanfaat artikelnya. Terima kasih
terima kasih atas info nya. sangat bermanfaat untuk menghitung zakat sy kedepannya.
Terimakasih,artikelnya sangat bermanfaat…
Alhamdulillah, terima kasih artikelnya sangat bermanfaat…
artikelnya sangat bermanfaat sekali. tambahan ilmu terkait zakat harta
Sangat membantu sekali
Artikel yang sangat bermanfaat. Terima kasih sudah berbagi
MasyaAllah terimakasih informasinya sangat bermanfaat
alhamdulillah
Barakallah, semoga di berkah ilmunya
alhamdulillah artikelnya cukup bermanfaat semoga semakin maju
jazakumullah khoiron katsiran ilmunya. mudah mudahan kedepan bisa zakat emas juga di Nurul Hayat
jazakumullah khoiron katsiran ilmunya. mudah mudahan kedepan bisa zakat emas juga di Nurul Hayat
Sangat informatif
Alhamdulillah sangat membantu sekali
Alhamdulillah, Informasi yg bermanfaat sekali 😊👍
Artikel yg sangat bermanfaat
Alhamdulillah, jazakumullahu khairan informasinya
Terimakasih Atas Informasi Nya. Sangat Membantu. Semoga NH Tambah Berkah
Barokalloh
mantap djiwa
terimakasih atas ilmunya
Barakallah, semoga di berkah ilmunya
Masyaallah.. sangat bermanfaat
Alhamdulillah….Terima kasih atas informasinya, Artikel yang luar biasa
Barokallah…Alhamdulillah Dapat Ilmu…Terimakasih Atas Ilmunya..
Barakallah, terima kasih atas ilmunya. semakin sukses untuk NH
TERIMAKSIH ILMUNYA MIN, SANGAT MEMBANTU
Terimakasih atas artikelnya yg bermanfaat..
Alhamdulillah, jazakumullahu khairan informasinya
👍👍👍👍
artikel sangat bermanfaat untuk belajar menghitung zakat emas. terima kasih
artikel sangat bermanfaat untuk belajar menghitung zakat emas. terima kasih
MasyaAllah, Sangat bermanfaat sekali
Terimakasih atas informasinya
Alhamdulillah, Trimakasih BarakaAllah
Terima kasih, artikelnya bagus.
alhadulillah sangat bermanfaat,, trimakasih ilmunya,,
Mantap artikelnya, terima kasih infonya
Alhamdulillah sangat membantu
Terima kasih tulisannya, bisa jadi referensi Zakat khususnya Zakat emas
MasyaAllah, sangat bermanfaat sekali bagi kami
Masya Allah, terima kasih informasinya, sangat bermanfaat sekali
Alhamdulillah sangat membantu, syukron
Alhamdulillah.. benar2 bermanfaat dan dapat menambah ilmu tentang zakat
bermanfaat sekali , thx
alhamdulillah terimakasih
Alhamdulillah Tabarokallah Nurul Hayat, Selalu Bermanfaat Bagi Umat.
MasyaAllah tabarakallah
alhamdulillah informasinya bermanfaat👍🏼
Barakallah
artikelnya sangat bermanfaat