NH Madiun Berikan Modal untuk Koperasi Berani Jujur

NH Madiun Berikan Modal untuk Koperasi Berani Jujur

Koperasi Berani Jujur – Alhamdulillah, Nurul Hayat Madiun terus menebar kemanfaatan. Kali ini, Nurul Hayat (NH) Madiun memberikan suntikan modal untuk kelompok Koperasi Berani Jujur (KBJ) Balerejo, sebesar sepuluh juta rupiah.

Dana hibah sebesar sepuluh juta rupiah yang telah dikucurkan empat tahun yang lalu, dengan konsep syariah (pinjam tanpa bunga, permodalan bagi hasil, jual beli, tabungan dan infak ), kini telah berkembang menjadi aset Koperasi Berani Jujur sebesar dua puluh juta rupiah.

Alhamdulillah, adanya Koperasi Berani Jujur Nurul Hayat di Balerejo ini betul-betul sangat membantu para anggotanya yang mayoritas petani. Para anggota yang memiliki kebutuhan  mendesak, seperti ketika harus membayar iuran sekolah anaknya tapi mereka belum panen, mereka bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.  Tidak hanya itu saja, adanya Koperasi Berani Jujur ini juga sangat membantu pada saat anggota membutuhkan pupuk untuk sawahnya namun belum memiliki dana.

Karena perkembangan KBJ Balerejo ini sangat bagus, antusias, dan semangat juga luar biasa, KBJ Balerejo mendapat suntikan modal sebesar sepuluh juta rupiah. Dari suntikan modal tersebut, akhir tahun 2021, dengan memaksimalkan program menabung, target omset KBJ mencapai empat puluh juta rupiah.

Serah terima bantuan ini, langsung diberikan oleh BM Nurul Hayat Madiun, Khoirur Rohman, pada Rabu, 24 November 2021. “Kita harapkan KBJ ini menjadi KBJ percontohan sehingga bisa bermunculan KBJ-KBJ lain. Yaitu KBJ yang mandiri, artinya permodalan  bisa dari tabungan atau dari urunan anggota,” tutur Khoirul dalam sambutannya.

Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh sahabat sejuk Nurul Hayat yang telah mendukung program-program kemanfaatan Laznas Nurul Hayat. Termasuk salah satunya adalah program Koperasi Berani Jujur ini. Semoga apa yang telah sahabat sejuk berikan, mendapat balasan terbaik dari Allah ta’ala. Aamiin ya Rabbal Alamiin..

#KBJ #KoperasiBeraniJujur #Laznas #LaznasNH #NurulHayat #NHZakatKita #Madiun #Sosial #SosialKemanusiaan #DanaSosial #ZakatKita

.

www.zakatkita.org I #TempatBerinfak

Nurul Hayat  Gresik Dukung Syiar Musholla As Syakur

Nurul Hayat Gresik Dukung Syiar Musholla As Syakur

Musholla As Syakur. Berukuran 4×13 meter. Beralamatkan  di Jl. Sidomulyo, Dusun Balan, Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.

Menilik dari material bangunan. Usia tempat beribadah ini diperkirakan sudah puluhan tahun. Hal ini dibenarkan oleh keluarga pendiri. Bahwa beliau adalah generasi kedua pendiri musholla ini; Alm. Bpk Syakur. Yang dinisbatkan namanya menjadi mushola As Syakur.

Awal mulanya, musholla ini merupakan titik utama sektor keagamaan di Dusun Balan. Kemudian seiring berjalannya waktu, masyarakat desa bermaksud mendirikan Masjid Jami’ Desa Kebalandono. Untuk memakmurkan masjid, Alm. Bpk Syakur, sebagai sesepuh yang memiliki andil atas perkembangan keagamaan, diminta untuk mengalihkan semua kegiatan keagamaan ke masjid. Kini masjid sudah ramai. Oleh jamaah sekitar masjid, yang kian bertambah. Ditambah oleh orang-orang yang melaksanakan sholat di masjid dekat jalan raya Babat itu.  Namun jamaah yang sudah sepuh, memiliki keterbatasan untuk menjangkau masjid yang letaknya cukup jauh dari pemukiman. Kurang lebih 1 Km. Kemudian, masyarakat berinisiatif untuk menghidupkan kembali syiar mushola. Sehingga dirasa perlu untuk mengaktifkan kembali jamaah sholat lima waktu di mushola ini.

Musyawarah pun dilakukan. Berkomitmen bersama. Memulai dari awal untuk keberlangsungan jamaah sholat. Jadwal adzan dan imam harus disusun ulang. Di samping itu, beberapa fasilitas pun butuh untuk diperbaiki. Salah satunya yang menjadi kebutuhan utama, adalah pengeras suara. Sebagai penyeru. Bahwa Musholla As Syakur sudah digunakan untuk sholat lima waktu kembali.

Alhamdulillah, kita berkesempatan untuk memberikan bantuan pengeras suara yang dibutuhkan. Semoga donasi yang sahabat sejuk berikan, bisa menjadi pahala jariyah. Untuk selanjutnya,  Laznas Nurul Hayat Gresik-Lamongan bermaksud membangun tempat wudhu dan kamar mandi untuk jamaah mushola As Syakur. Yang dari awal berdiri. Belum tersentuh pemugaran sama sekali. Dindingnya pun masih berbilik anyaman bambu. Oleh karena itu, kami masih membuka kesempatan bagi seluruh sahabat sejuk yang ingin ikut bahu membahu agar mushola As Syakur lebih nyaman digunakan untuk beribadah.

Dukung Dylan, Berjuang untuk Kesembuhan

Dukung Dylan, Berjuang untuk Kesembuhan

Namaku Dylan Maheer As Shofi. Aku biasa dipanggil Dylan. Aku adalah anak kedua dari pasangan Bpk M. Kojim (alm.) dan Ibu Maimunah. Aku tinggal di rumah nenekku. Di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Usiaku saat ini 17 bulan.

Jika dilihat dari luar, aku seperti anak sehat pada umumnya. Padahal kenyataannya, aku membutuhkan perawatan yang intens. Lima bulan lalu aku semakin sulit untuk buang air besar. Harus sekuat tenaga. Itupun hanya bisa keluar sebiji jagung. Terkadang, sakitnya terasa sepanjang hari. Akhirnya orangtuaku mengantarkanku ke dokter anak. Memang betul, ada yang kurang sempurna dengan letak lubang anusku. Semakin bertambah usiaku, akan semakin sakit. Karena tekstur fases yang semakin padat. Hingga akhirnya dokter harus segera mengambil tindakan serius.

Saat ini aku sedang menjalani proses berobat. Pasca operasi pertamaku. Pembuatan lubang untuk pemasangan kantong stoma. Sebagai alternatif sebelum tindakan operasi kedua. Yaitu pembuatan lubang anus yang baru. Kemudian operasi terakhir, penutupan lubang kantong stoma. Proses-proses itu sebagai ikhtiar untuk kesembuhanku. Agar aku bisa buang air besar secara sempurna. Tanpa sembelit dan sakit. Untuk mengurangi biaya perawatanku, ibuku memberiku plastik klip sebagai ganti kantong stoma yang harganya mahal dan tak mampu terbeli.

Ayahku, meninggal tiga bulan lalu. Hanya selang beberapa hari pasca aku operasi pertama. Ayah meninggal karena sakit lambung akut yang dideritanya. Ibuku, kini berjuang seorang diri. Mendampingi proses pengobatanku yang lebih intens. Yang mengharuskan beliau lebih sering mengantarku kontrol ke RSUD Dr. Sutomo, Surabaya. Seminggu sampai dua kali.

Doakan aku ya teman-teman. Semoga Allah ta’ala memberikan kelancaran dan kesembuhan. Agar aku bisa bermain bersama kalian. Doakan pula untuk ibundaku.  Agar beliau selalu diberi kekuatan dan kesabaran. Serta semoga semuanya dilancarkan oleh Allah ta’ala. Aaaamiiin ya Rabbal Alamiin.

Begitu pula doaku untuk Sahabat Sejuk Nurul Hayat, semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah ta’ala. Dylan ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kesembuhan Dylan.

Gotong Royong Pemberdayaan Desa NH Bojonegoro

Gotong Royong Pemberdayaan Desa NH Bojonegoro

Gotong royong pemberdayaan desa – Kegiatan menebar manfaat oleh Laznas Nurul Hayat Bojonegoro terus berlanjut. Kali ini Laznas Nurul Hayat Bojonegoro melakukan pendampingan pemberdayaan desa sejahtera. Tempatnya di Bojonegoro bagian selatan, yaitu Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kegiatan bersama para petani bawang merah yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2021 ini, bermaksud untuk kembali menggelorakan semangat kearifan budaya lokal yang selama ini sudah jarang kita temui. Kearifan budaya lokal yang dimaksud adalah Sambatan, yaitu gotong royong dalam hal pertanian untuk meraih hasil yang maksimal.

Pada zaman dahulu, gotong royong menjadi pondasi kunci keberhasilan bersama-sama dalam hal meraih kedaulatan pangan. Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, di mana sebagian aktifitas terhenti dan harga hasil pertanian tak stabil, kita harus bergotong royong bersama-sama, mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan para petani.

Pak Bawat salah satu penerima manfaat mengaku sangat senang dengan hadirnya solusi dari Laznas Nurul Hayat ini. Menurutnya Laznas Nurul Hayat Bojonegoro hadir di waktu yang tepat. Di saat pandemi ditambah lagi pertanian menjadi sulit karena keberadaan hama penyakit dan harga hasil pertanian yang menurun, alhamdulillah di saat itu pula Laznas Nurul Hayat Bojonegoro hadir memberikan solusi untuk kembali membangkitkan petani di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh sahabat sejuk yang telah membantu para petani ini. Mari kita terus bahu membahu agar para petani dapat kembali bangkit dan meraih hasil maksimal dari pertanian mereka.

#AmilPemberdaya #DesaSejahtera #PilarTani #PetaniMakmur #LifeatNurulHayat

Niat Sedekah Subuh dan Keutamaannya

Niat Sedekah Subuh dan Keutamaannya

Sedekah bertujuan untuk “membersihkan harta”, serta dapat “melipatgandakan harta” atau “rezeki”. Bila yang mengamalkan mendapat “pahala”, dan bagi yang tidak mengerjakan “tidak mendapat dosa”. Sedekah juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana aja, tidak mengenal waktu dan tempat. Tapi ada yang istimewa dengan waktu subuh, berikut akan kami ulas keutamaan dan niat sedekah subuh. Baca sampai tuntas ya.

Sedekah subuh sangat spesial dimana saat kita “bersedekah” ketika subuh, maka ada dua malaikat yang akan mendoakan kita.  Dari sekian banyak waktu untuk bersedekah, waktu yang paling istimewa adalah di waktu subuh.

Keutamaan Sedekah di waktu Subuh

Sebenarnya setiap waktu boleh kita bersedekah, tidak ada yang melarangnya dan membatasinya. Bisa sedekah di waktu pagi, siang, sore maupun malam, dimana saja berada. Namun sedekah subuh ini termasuk sedekah yang terbaik, waktu yang paling utama untuk bersedekah.

Ada banyak dalil yang memerintahkan untuk bersedekah. Salah satunya dalam Alquran surah At Talaq ayat 7. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Artinya: Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Subuh

Nah, sedekah subuh ini memiliki keutamaan tersendiri, hal ini terdapat dalam hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim, yang mengatakan:

“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna dalam hadist diatas ialah, setiap subuh akan ada malaikat yang mendoakan kita agar rezeki kita terus mengalir dan lancar. Namun malaikat satu nya lagi mendoakan agar kita miskin sebab kita enggan untuk mengeluarkan sedekah.

Sedangkan bagaimana Allah SWT mengganti rezeki yang sudah kita keluarkan untuk sedekah bisa bermacam-macam cara dan tak perlu dicari tahu. Sebab Allah SWT akan mengganti dengan berlipat-lipat kali lebih besar apa yang sudah dikeluarkan. Allah bisa langsung bayar kontan saat di dunia atau bisa jadi tabungan deposit kita untuk akhirat nanti. Yang pasti balasan Allah itu pasti dan tak perlu diragukan lagi.

Cara Melakukan Sedekah Subuh Praktis

Agar bisa rutin /istiqomah bersedkah di waktu subuh, ada beberapa tips yang bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Auto debet, sahabat semua bisa mengatur rekening sendiri untuk dibuat auto debet transfer ke rekening Lembaga Amil Zakat yang terpercaya sebagai niat sedekah subuh setiap hari. LAZNAS Nurul Hayat siap membantu menyalurkan sedekah Anda kepada yatim dan dhuafa yang membutuhkan.
  2. Install Aplikasi zakatkita.org, sekarang sedekah, bayar zakat lebih mudah dengan aplikasi online. Semua transaksi serba online dan otomatis. Tak perlu repot-repot keluar rumah.
  3. Siapkan Celengan Sedekah, cara ini juga bisa digunakan untuk melatih anak kita terbiasa sedekah subuh di rumah. Dengan meyediakan kotak atau celengan khusus untuk sedekah. Bisa dihias semenarik mungkin agar mereka juga suka sedekah kedepannya.

Baca Juga: Keutamaan sedekah secara sembunyi-sembunyi

sedekah subuh

Bacaan Niat Untuk Sedekah Subuh

Niat sedekah subuh tidak harus dengan bahasa arab, bisa menggunakan bahasa sehari-sehari. Yang terpenting adalah kesungguhan kita dalam niat dan ketulusan untuk sedekah.

Ketika kita niat dan sungguh-sungguh dalam meminta, Allah pasti akan qobulkan. Niatkan dengan khusyuk ketika kita ingin bersedekah, misal;

“Ya Allah.. dengan sedekah ini, aku ingin terbebas dari hutang dan di lancarkan  rezeki ku.”

atau yang masih jomblo juga bisa berniat seperti ini 🙂

“Ya Allah, hamba mohon dengan berkah sedekah subuh ini pertemukan dengan jodohku, dilancarkan usaha, lancar rezeki hamba.”

Sedekah di waktu subuh ini berbeda dengan waktu lainnya. Sebab ketika kita sedang bersedekah untuk mendapatkan ridho-Nya, sebagian orang masih terlelap. Dan malaikat langsung menyampaikan doa kita kepada Allah SWT.

Sedekah pun tidak hanya berupa uang, namun dapat dilakukan dengan berdzikir, berbagi makanan, mengajar ngaji serta berbuat kebaikan untuk orang lain. Marilah kita mulai untuk sedekah subuh. Walaupun sedikit namun tetap istiqomah. Semoga Allah menjawab semua doa-doa kita semua. Aamiin Ya Rabb.

sedekah subuh zakatkita

Bantuan Meteran Listrik untuk Mbah Senami

Bantuan Meteran Listrik untuk Mbah Senami

Meteran listrik untuk Mbah Senami – Nama beliau Mbah Senami. Usianya 70 tahun. Beliau adalah warga Dusun Ngemplak,  Desa Sooko, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Hari itu, wajah Mbah Senami tampak begitu bahagia. Penyebabnya tak lain adalah kedatangan petugas PLN yang akan memasang meteran listrik di rumahnya. Ya, hari itu (18/11) Nurul Hayat Zakatkita Gresik-Lamongan, telah membantu Mbah Senami untuk memiliki meteran listriknya sendiri. Selama ini, tepatnya selama puluhan tahun, listrik yang dipakai Mbah Senami untuk menerangi rumahnya, bersumber dari tetangganya. Begitu pula dengan kebutuhan airnya.

Setelah menyalurkan bantuan berupa meteran listrik, insyaAllah Nurul Hayat Zakatkita Gresik-Lamongan akan membangunkan MCK untuk beliau. Mengingat MCK yang beliau kini miliki sudah tidak layak untuk digunakan.

Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh sahabat sejuk Nurul Hayat yang telah berbagi kebahagiaan kepada Mbah Senami. Semoga segala kebaikan sahabat sejuk, mendapat balasan berlipat ganda dari Allah Subhanau Wa Ta’ala. Aamiin ya Rabbal Alamiin.

Mari terus berbagi kebahagiaan untuk Mbah Senami, agar hidupnya lebih berbahagia.

Nurul Hayat  Zakatkita Gresik-Lamongan:  Jl. Tambang II No. 09 GKB, Gresik, Jawa Timur.

WA: 082299405000

Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank)

Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank)

Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah, hukum sedekah uang riba atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini.

Hukum Mengambil Bunga Bank

Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.

Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah:

“Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron.

Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278).

Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,

فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275)

Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik.

Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,

“….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)

Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.

Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a’lam.

Hukum Sedekah Uang Riba /Bunga Bank Untuk Masjid?

Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

Baca Juga : Cara menghitung zakat mal yang praktis

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885

Perlu diperhatikan bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.

Dapat disimpulkan bahwa bunga bank itu riba dan hukumnya haram, sehingga itu bukan hak kita dan tidak boleh kita konsumsi. Adapun jika diambil untuk disedekahkan boleh. Hanya saja harta riba itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang bisa digunakan oleh banyak orang. Hukum sedekah uang riba juga pernah dibahas juga oleh ustad Abdul shomad:

“Riba itu haram, kotor sehingga seseorang tidak bisa mencuci pakaian najis menggunakan air kencing yang najis agar pakaian tersebut menjadi suci. Yang dapat digunakan untuk mensucikan pakaian najis hanyalah air yang dapat mensucikan.”

Uang haram dipakai untuk ibadah haji, maka hajinya tidak diterima oleh Allah SWT dan tidak akan pernah menjadi haji yang mabrur.

“Islam mengajarkan bersih awalnya, bersih tengahnya, bersih ujungnya,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan seseorang sengaja menghasilkan uang haram untuk niat sedekah di jalan Allah, karena Allah tidak akan menerimanya.

Wallahualam.

Baca Juga: Cara menghitung zakat penghasilan

Referensi:

https://konsultasisyariah.com/ dan rumaysho.com

Hukum Pinjaman Online Haram Fatwa MUI

Hukum Pinjaman Online Haram Fatwa MUI

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11). Salah satunya membahas tentang hukum pinjaman online yang lagi marak di Indonesia.

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Hukum pinjaman online

Praktik pinjaman online yang dimaksud MUI haram itu yakni berbasis bunga di kemudian hari dengan syarat meminjam tanpa jaminan waktu.

Cholil mengatakan, cara-cara pinjaman online dengan menambah utang dan waktu ketika sang peminjam itu tidak dibenarkan. Bahkan sang peminjam yang tak mampu membayar ada yang dilaporkan kepada orang terdekat dengan cara tidak baik.

“Jadi kadang juga memberikan pinjaman tanpa mengukur kemampuan bayar tanpa juga ada jaminan tetapi yang penting bisa mereka membayar bunga bahkan mungkin minjam Rp1 juta hanya yang diterima Rp800 itu sudah riba. Riba nasi’ah namanya,” kata dia.

Baca Juga : Hukum Cryptocurrency Fatwa MUI 2021

Cholil menjelaskan dalam hadist nabi dijelaskan orang yang meminjamkan sesuatu uang lalu dia ada tambahan setiap waktunya ada manfaat yang lebih dengan membayarnya maka ia riba. “Allah menghalalkan baik dan mengharamkan riba. Menghalalkan baik jual beli dan mengharamkan riba,” tukas dia.

Oleh sebab itu, Cholil mendukung penindakan hukum terhadap praktik pinjaman online tersebut. “Ya ditertibkan khususnya yang ilegal-ilegal itu. Kalo yang ilegal kan tinggal ditakedown oleh OJK tinggal dicabut izinnya kan. Ini yang banyak kan ilegal-ilegal tentu polisi saya rasa lebih tahu bagaimana itu ngejar yang ilegalnya. Dari sisi izin aja enggak boleh apalagi ini mereka melakukan yang haram,” pungkasnya.

Ketentuan Hukum Pinjaman Online Fatwa MUI

Dalam pertemuan rutin MUI Ada 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum pinjaman online (pinjol) sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
  2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
  3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Cara menghitung zakat mal

Ijtima’ ulama ini dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Sabtu (20/11/2021). Cholil memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba. “Jadi, yang memenuhi syarat riba itu ada dua. Ada riba fadhl, ada riba nasiah. Riba fadhl itu dalam bentuk yang sama, kemudian ditukar dengan jumlah yang lebih besar. Uang Rp 100.000, umpamanya, ditukar dengan Rp 90.000, Rp 5.000,” kata Choli.

Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online. Riba dalam pinjol adalah riba nasiah. “Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar,” jelas dia.

Cholil mengatakan, inilah yang menyebabkan pinjol dengan sistem non-syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI. Ketetapan ini berlaku untuk semua penyelenggara pinjol, termasuk pinjol yang sudah tercatat di OJK sekalipun.

Meski demikian, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram/halalnya secara agama. “Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya,” kata Cholil.

zakatkita org

Cryptocurrency Haram ! Resmi Fatwa MUI

Cryptocurrency Haram ! Resmi Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa cryptocurrency haram sebagai mata uang. Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dilarang berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan di Tanah Air Indonesia yang penduduknya didominasi oleh Muslim.

MUI mengeluarkan fatwa, atau maklumat agama, ketika perdagangan mata uang virtual tersebut melonjak di Indonesia dan di tempat lain. Fatwa ini tidak memiliki efek hukum tetapi berpotensi membuat umat Muslim untuk menghindari mata uang kripto.

Setelah pertemuan pada Kamis (11/11/2021), MUI menyamakan kripto dengan perjudian, yang haram atau dilarang menurut hukum Islam.

Menurut MUI uang kripto mengandung gharar, dharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Mata uang sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya,” kata Ketua Komis Fatwa Dewan Asrorun Niam Sholeh kepada AFP.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menambahkan cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Ia menambahkan, mata uang digital bukanlah aset berwujud dan nilainya dapat berfluktuasi secara liar sehingga melanggar hukum syariah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada bulan Juni mengatakan transaksi berbasis kripto secara nasional mencapai sekitar Rp370 triliun dalam lima bulan pertama 2021, melonjak dari tahun sebelumnya.

Fatwa MUI tersebut muncul setelah Bank Indonesia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1% dari transaksi volume global.

Di kelompok 10 uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, harga Bitcoin menurut Coinmarketcap pada hari ini, Senin 15 November 2021 pukul 9.33 WIB mencapai US$ 65.821,62. Harga Bitcoin tersebut naik 1,22% dalam 24 jam.

Harga Bitcoin, Ethereum, Shiba Inu Cryptocurrency

Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 0,25% menjadi US$ 4.689,64. Lalu harga uang kripto Binance Coin naik 0,25% menjadi US$ 658,26.

Harga uang kripto Solana juga naik 1,08% menjadi US$ 241,81. Harga uang kripto XRP naik 1,26% menjadi US$ 1,21.

Penurunan harga uang kripto terjadi pada Tether sebesar 0,04% menjadi US$ 0,9998. Lalu harga uang kripto Cardano turun 0,18% menjadi US$ 2,06. Harga uang kripto Polkadot turun 0,3% menjadi US$ 47,07.

cryptocurrency bitcoin katadata 2021

Hukum Cryptocurrency Haram Fatwa MUI

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Keterangan lengkap hasil pembahasan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Nah, setelah mengetahui bahwa cryptocurrency haram, lebih baik dihindari ya. Pilih investasi disektor yang halal saja. Investasi saham bisa jadi pilihan.

Baca Juga: Cara menghitung zakat saham

zakatkita org

 

 

Musholla untuk Penghuni Griya Lansia Husnul Khotimah

Musholla untuk Penghuni Griya Lansia Husnul Khotimah

Alhamdulillah, saat ini Griya Lansia Husnul Khotimah telah memiliki musholla sendiri. Musholla ini didirikan untuk memfasilitasi para lansia agar semakin rajin sholat berjamaah. Pengerjaan musholla ini dimulai pada bulan Juli 2021. Butuh waktu selama 4 bulan, hingga akhirnya pembangunan musholla ini selesai dikerjakan.

Musholla Husnul Khotimah berada di dalam area Griya Lansia. Musholla ini merupakan bagian dari ikhtiar kami agar para santri legend  mendapatkan bekal agama sehingga kelak ketika ajal menjemput, beliau-beliau  dapat meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Aammiinn…

Musholla untuk para lansia

Saat ini, tidak semua penghuni Griya Lansia bisa berjalan ke musholla. Ya, ada beberapa santri legend  yang memang sudah tidak bisa berjalan. Tapi bagi santri legend yang masih sehat, alhamdulillah, beliau-beliau sangat antusias dan semangat melaksanakan sholat berjamaah di musholla ini.

Terima kasih kami ucapkan untuk seluruh sahabat sejuk yang telah berkontribusi dalam pembangunan Musholla Husnul Khotimah ini. Semoga menjadi jariyah untuk sahabat sejuk semua.  InsyaAllah Musholla Husnul Khotimah ini selalu bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin oleh para penghuninya.

KANTOR PUSAT

Platform donasi Yayasan Nurul Hayat, klik aja zakatkita.org

PUBLIKASI

GABUNG

LAYANAN

INFORMASI

Copyright © 2001-2021 Yayasan Nurul Hayat Surabaya