Sikap Humanitarian Forum Indonesia Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Kemanusiaan

Sikap Humanitarian Forum Indonesia Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Kemanusiaan

Pernyataan Sikap Humanitarian Forum Indonesia Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Kemanusiaan

Respon dan perhatian publik atas pemberitaan dan investigasi media tentang praktik pengelolaan dana sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga beberapa hari belakangan ini adalah momentum yang sangat baik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan dan pembangunan, baik dalam kebijakan maupun praktik kerja di lapangan.

Bagi organisasi atau lembaga kemanusiaan, transparansi dan akuntabilitas merupakan modalitas utama untuk menjamin seluruh kegiatan kedermawanan dan solidaritas sosial sebagai upaya untuk meraih misi dan visi utama program kemanusiaan, yaitu tegaknya martabat kemanusiaan bagi semua orang, khususnya kalangan rentan. Pelanggaran, penyelewengan, atau penyalahgunaan dukungan dan donasi publik sesungguhnya tidak hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan
berpotensi mengancam tersumbatnya pemenuhan kebutuhan kemanusiaan bagi kalangan yang membutuhkan.

Oleh karena itu, Humanitarian Forum Indonesia (HFI) perlu untuk menyampaikan sikap dan pernyataan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai temuan, fakta dan data yang diungkap dalam pemberitaan dan investigasi media atas praktik pengelolaan dana donasi dan sosialkemanusiaan.
  2. Meskipun lembaga yang menjadi objek pemberitaan tersebut bukan bagian dari HFI, kami mengajak kepada seluruh lembaga kemanusiaan dan pembangunan khususnya anggota HFI untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai momen introspeksi untuk mengelola dan menjaga amanah publik dengan selalu berpegang pada akuntabilitas kemanusiaan dan akuntabilitas publik.
  3. HFI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan aksi-aksi kemanusiaan dan pembangunan dengan mengedepankan Piagam Kemanusiaan, Kode Etik Gerakan Palang Merah dan Bulat Sabit Merah, Prinsip-prinisip Akuntabilitas Kemanusiaan Internasional dan Standar Akuntabilitas yang telah dikembangkan oleh HFI sejak tahun 2011,diantaranya: Independensi, Komitmen Organisasi, Kompetensi, Non Diskriminasi, Partisipasi, Transparansi, Koordinasi, Pembelajaran dan Perbaikan, Kemitraan, NonProselitisme, Mekanisme Umpan Balik, Kemandirian, dan Keberpihakan terhadap Kelompok Rentan. Semangat akuntabilitas yang diterapkan bagi seluruh anggota HFI tidak hanya terbatas pada akuntabilitas pengelolaan dana, namun juga termasuk akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan.
  4. HFI dan seluruh anggotanya dalam menjalankan program kemanusiaan juga telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara dalam sejumlah kolaborasi kemanusiaan baik di tingkat nasional maupun internasional di antaranya: Bantuan Kemanusiaan Gempa Bumi di Nepal tahun 2015 bersama BNPB atas nama Bantuan Delegasi Republik Indonesia (DELRI). HFI juga menginisiasi Indonesian Humanitarian Alliance (IHA) untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi etnis Rohingya di Myanmar dan Bangladesh sejak 2017 – sekarang. Presiden RI Joko Widodo juga telah berkenan untuk berkunjung ke kamp pelayanan kesehatan IHA di Cox’s Bazar, Bangladesh.
  5. HFI juga mensyaratkan bagi setiap calon anggota untuk menyepakati dan mematuhi Piagam, Kode Etik dan Prinsip-prinsip Kemanusiaan serta selalu menjaga akuntabilitas pada setiap elemen organisasinya. Selain itu, HFI melalui Sekretariat HFI juga melakukan penilaian akuntabilitas secara berkala kepada seluruh anggota HFI untuk memastikan setiap lembaga anggota HFI selalu meningkatkan kualitas akuntabilitas dan kapasitas dalam memberikan pelayanan kemanusiaan.
  6. HFI dan seluruh anggotanya akan selalu menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas kemanusiaan untuk memastikan setiap layanan kemanusiaan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan tidak ada yang tertinggal untuk mendapatkan pelayanan.
  7. HFI dan seluruh anggotanya akan selalu membuka diri. Jika terdapat keluhan dan saran dilakukan melalui complaint handling mechanism (mekanisme penanganan keluhan) untuk memastikan penerima manfaat, donatur dan masyarakat umum dapat memantau kinerja kami dalam menjalankan akuntabilitas kemanusiaan.
  8. Mengharapkan pemerintah juga berperan aktif dalam menampung keluhan dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik.
  9. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu melakukan pemantauan terhadap donasi ataupun bantuan yang disalurkan melalui lembaga yang dipercaya untuk memastikan transparansi dalam penyaluran dana sosial-kemanusiaan dan pembangunan serta menyediakan dan menyalurkan bantuan yang berkualitas dan tepat sasaran.

Jakarta, 5 Juli 2022

Informasi lebih lanjut terkait Siaran Pers ini dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:

  1. M. Ali Yusuf, Ketua Dewan Pengurus (08158027744/aliyoseph21@yahoo.com)
  2. Romy Ardiansyah, Sekretaris Dewan Pengurus (08111180224/romi.ardiansyah@humaninitiative.org)
  3. Surya Rahman Muhammad, Direktur Eksekutif (081360469344/surya@humanitarianforum.or.id)

Tentang Humanitarian Forum Indonesia

Humanitarian Forum Indonesia berdiri sejak 2008 sebagai konsorsium organisasi-organisasi kemanusiaan lintas iman. Saat ini HFI beranggotakan 18 lembaga kemanusiaan berbasis agama, yaitu Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (LPB Muhammadiyah/MDMC), Dompet Dhuafa, YAKKUM Emergency Unit, Wahana Visi Indonesia, KARINA (Caritas Indonesia), Perkumpulan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Human Initiative, Church World Services Indonesia, Habitat for Humanity Indonesia, Rebana Indonesia, Unit Pengurangan Resiko Bencana Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Rumah Zakat dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama, BAZNAS Tanggap Bencana, Asian Muslim Charity Foundation (AMCF/Yayasan Muslim Asia), Yayasan ADRA Indonesia, Yayasan Kemanusiaan Muslim Indonesia dan Laznas Nurul Hayat.

Tentang LAZNAS Nurul Hayat

Nurul Hayat sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ) dan telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat yang Sah dengan ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 422 tahun 2015 dan di tahun 2020 kembali mendapatkan SK perpanjangan LAZNAS sesuai dengan SK. Menteri Agama Nomor 903 tahun 2020. Sampai sekarang Nurul Hayat sudah memiliki lebih dari 50 cabang tersebar di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah setiap tahun Nurul Hayat telah mematuhi aturan audit laporan keuangan melalui Audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serangkaian tahapan proses audit hingga dinyatakan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berikut Laporan Keuangan LAZNAS Nurul Hayat. Terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung program-program kebaikan Nurul Hayat selama ini.

Sikap Forum Zakat Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

Sikap Forum Zakat Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

Pernyataan Sikap Forum Zakat Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan pada Selasa, (05/07/2022), Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
  2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
  3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
  4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
  5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
  6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
  7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.
  8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Jakarta, 5 Juli 2022

Informasi lebih lanjut terkait Siaran Pers ini dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:

  1. Bambang Suherman – Ketua Forum Zakat Nasional (+62 815-8918-265)
  2. Irvan Nugraha – Sekretaris Umum Forum Zakat Nasional (+62 878-8982-8547)
  3. Agus Budiyanto – Direktur Eksekutif Forum Zakat Nasional (+62 812-1000-783)

Tentang Forum Zakat

FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Saat ini FOZ memiliki anggota sebanyak 196 lembaga dari Aceh hingga Papua. Fungsi utama FOZ adalah penguatan kapasitas dan kompetensi pengelola, advokasi, sinergi, serta kolaborasi program-program pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan komunitas masyarakat.

Tentang LAZNAS Nurul Hayat

Nurul Hayat sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ) dan telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat yang Sah dengan ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 422 tahun 2015 dan di tahun 2020 kembali mendapatkan SK perpanjangan LAZNAS sesuai dengan SK. Menteri Agama Nomor 903 tahun 2020. Sampai sekarang Nurul Hayat sudah memiliki lebih dari 50 cabang tersebar di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah setiap tahun Nurul Hayat telah mematuhi aturan audit laporan keuangan melalui Audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serangkaian tahapan proses audit hingga dinyatakan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berikut Laporan Keuangan LAZNAS Nurul Hayat. Terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung program-program kebaikan Nurul Hayat selama ini.

Qadirun ‘alal Kasbi

Qadiran 'alal kasbi

Qadirun ‘alal Kasbi – salah satu dari sepuluh muwashofat tarbiyah yang wajib dimiliki oleh seorang muslim. Muwashofat merupakan sifat-sifat khusus yang semestinya ada pada diri seseorang muslim, sehingga dengan diterapkannya Muswashofat akan menguatkan pilar pilar pondasi karakter seorang muslim dalam berbagai hal. Sebagaimana yang akan dijelaskan oleh Ustad Syatori Abdurrauf, mengenai urgensi qadirun ‘alal kasbi dalam diri seorang muslim.

Ustadz Syatori menjelaskan, makna dari Qadirun ‘alal Kasbi , Qadir artinya mampu sedangkan ‘alal kasbi artinya melakukan kasab. sehingga dapat diartikan bahwa Qadirun ‘alal Kasbi adalah kemampuan dalam melakukan kasab. Kasab memiliki pengertian, usaha mendapatkan uang , yakni usaha yang boleh dilakukan (halal) dan usaha yang tidak boleh dilakukan (haram).

Setiap muslim mempunyai urgensi mengenai Qadirun ‘alal kasbi  untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yang sesuai ditunjukan kepada kita sebagai hamba Allah dan Khalifah Allah. Sesungguhnya menjadi’abdun adalah keniscayaan yang bernilai mutlak bagi manusia . Sehingga apapun yang kita lakukan didunia sesuai dengan apa yang kita lakukan sebagai hamba nya. Yang sudah tercantum dalam ayat berikut ini didalam surat Adz-dzariyaat ayat 56 yang artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu”.

Maka jika kita menyalahi aturan Allah maka kita tidak mengikuti tuntunan sebagai ‘abdun (hamba Allah). Lantas, bagaimana tugas kita sebagai khalifah dibumi, Maka ustadz Syatori menjawab Hendaknya kita meniscayakan sebagai khalifah Allah dibumi. Kata khalifah artinya sebagai pengganti Allah dibumi. Sehingga apapun yang kita lakukan dibumi itu hanya sebagai perwakilan Allah saja.

Seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Yang artinya : Dan ingatlah tuhan mu berfirman kepada para malaikat; “Sesungguhnya aku ingin menjadikan serang khalifah dimuka bumi”. Lalu mereka berkata; “Mengapa engkau menjadikan khalifah dimuka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dan mensucikan engkau”. Lalu Allah berfirman “sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”  (Al- Baqarah ayat 30)

Baca Juga : Kaki Palsu untuk Ibu Sutik

Peran kita sebagai khalifah dibumi hendaknya menabung kebaikan sebanyak-banyaknya untuk dijadikan bekal kita kelak diakhirat. Tugas tersebut bisa kita lakukan dengan optimal untuk meningkatkan hubungan dan kedekatan dengan Allah, dan juga kepada manusia. Karena sebagai khalifah pasti juga membutuhkan suatu usaha atau sesuatu untuk berikhtiar secara mandiri dalam rangka menebarkan manfaat bagi sesama atas hasil jerih payah yang diusahakannya sendiri. Mutlak bagi seorang khalifah untuk mampu melakukan hal tersebut, sehingga sifat dari qadirun ‘alal kasbi ini sangat penting dimiliki oleh seorang muslim.

Ustad Syatori menyarankan, untuk menguatkan karakter qadirun ‘alal kasbi dalam diri seorang muslim hendaknya harus diawali dengan kemauan yang kuat dan berasal dari sumber yang halal pastinya. Pasalnya, kemampuan adalah kemauan pada diri seseorang yang membuat dirinya menjadi mampu. Sehingga, kemauan itu lebih dari sekedar kemampuan yang dimiliki oleh orang yang tidak memiliki kemauan. Semoga Allah senantiasa menuntun hati-hati kita.

Peran Lembaga Sosial di Masyarakat

Peran Lembaga Sosial di Masyarakat

Peran Lembaga Sosial di Masyarakat-Lembaga yang anggotanya terdiri dari masyarakat yang berkumpul menjadi satu kesatuan karena adanya satu kesamaan visi dan misi. Lembaga Sosial sering disebut juga sebagai lembaga kemasyarakatan.

Selain visi dan misi, dalam Lembaga Sosial juga terdapat nilai-nilai, norma, adat dan unsur kemasyarakatan yang dianut oleh masyarakat yang sama. Dalam Lembaga Sosial tersebut nantinya juga terdapat aturan yang disepakati bersama sehingga ia dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.

Setiap anggota yang masuk kedalam suatu lembaga sosal akan terikat dengan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Selain aturan, biasanya juga terdapat satu tradisi yang hanya diketahui oleh para anggota di dalamnya dan meski tradisi tersebut tidak tertulis, namun tetap dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan dalam Lembaga Sosial.

Lembaga sosial di masyarakat adalah memberikan pedoman bersikap atau bertingkah laku pada masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat, dan memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem kontrol sosial. Fungsi lembaga sosial Mengutip Kemdikbud RI, lembaga sosial di masyarakat memiliki peran atau fungsi bagi masyarakat dalam rangka mencukup kebutuhan pokok atau dasar tiap-tiap anggota masyarakatnya. Berbagai lembaga sosial di masyarakat mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Terkait usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, peran lembaga sosial atau fungsi lembaga sosial secara umum adalah Lembaga Sosial Memberikan pedoman bagaimana harus bersikap atau bertingkah laku pada anggota-anggota masyarakat.

Lembaga sosial berfungsi untuk memberikan pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan hidup.  Lembaga sosial memberikan arahan kepada setiap anggotanya bagaimana seharusnya berbuat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan; Lembaga sosial bermaksud untuk menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Apabila dalam suatu lembaga sosial sudah tidak ada lagi perilaku-perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada, maka dapat dikatakan telah terjadi disintegrasi.

Lembaga sosial mengatur berbagai aktivitas masyarakat sehingga terwujud kehidupan yang serasi atau harmonis. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem kontrol sosial. Lembaga sosial berfungsi memberikan pedoman untuk mengadakan pengendalian sosial atau kontrol sosial kepada masyarakat. Artinya lembaga sosial sebagai sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Hubungan peran lembaga sosial dengan pemenuhan kebutuhan manusia Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen terdapat berbagai jenis lembaga sosial yang saling berhubungan dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Lembaga sosial tumbuh karena kebutuhan masyarakat untuk tujuan mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika tidak ada lembaga sosial maka kehidupan di masyarakat akan mengalami kekacauan. Di dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam lembaga sosial, antara lain lembaga pendidikan, lembaga keluarga, lembaga politik, lembaga ekonomi dan lainnya.

Hubungan antara berbagai lembaga sosial dalam masyarakat tidak selalu sejalan atau serasi (harmonis). Ketidakcocokan antara berbagai lembaga sosial sering terjadi di masyarakat. Ketidakharmonisan antara lembaga sosial terjadi karena lembaga sosial bukan suatu hal yang tetap atau langgeng. Melainkan akan berubah sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Lembaga sosial diperlukan untuk mengatur pemenuhan berbagai jenis kebutuhan manusia. Jika tidak, maka kehidupan masyarakat akan sulit terkendali, timbul kekacauan, ketidakmerataan, dan lain-lain. Maka dari itu, berbagai lembaga sosial di masyarakat memiliki peran atau fungsi masing-masing dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Lembaga yang anggotanya terdiri dari masyarakat yang berkumpul menjadi satu kesatuan karena adanya satu kesamaan visi dan misi. Lembaga Sosial sering disebut juga sebagai lembaga kemasyarakatan.

Selain visi dan misi, dalam Lembaga Sosial juga terdapat nilai-nilai, norma, adat dan unsur kemasyarakatan yang dianut oleh masyarakat yang sama. Dalam Lembaga Sosial tersebut nantinya juga terdapat aturan yang disepakati bersama sehingga ia dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.

Setiap anggota yang masuk kedalam suatu lembaga sosal akan terikat dengan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Selain aturan, biasanya juga terdapat satu tradisi yang hanya diketahui oleh para anggota di dalamnya dan meski tradisi tersebut tidak tertulis, namun tetap dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan dalam Lembaga Sosial.

 

Contoh Lembaga Sosial

Ada banyak sekali Lembaga Sosial yang tersebar di masyarakat saat ini. Sebagai contoh adanya Lembaga Sosial Nurul Hayat  yang selalu memberikan kemanfaatan dalam berbagai bantuan sosial, keberadaan yayasan Nurul Hayat ini di harapkan mampu menangani berbagai kesenjangan sosial yang ada di Indonesia.

 

Meneladani Semangat Perjuangan Veteran

Meneladani Semangat Perjuangan Veteran

Meski raga telah dimakan usia, namun semangat patriotisme masih terjaga. Seperti itulah sosok Bapak H. Moch. Ngalimoen. Salah seorang veteran dari Tuban. Di usia beliau yang sudah menginjak 92 tahun, beliau masih begitu lancar menuturkan kisah hidup beliau di masa-masa perjuangan. Tak hanya itu, penglihatan dan ingatan beliau pun masih cukup baik.

Alhamdulillah, beberapa waktu yang lalu, tim Nurul Hayat Tuban berkesempatan bersilturahmi dengan Bapak H. Moch. Ngalimoen. Ditemani Bapak Kabul, yang merupakan salah satu pengurus veteran Tuban, selama  kurang lebih 45 menit tim Nurul Hayat Tuban banyak mengambil pelajaran dan spirit dari saksi hidup masa perjuangan.

Satu hal yang sangat relevan, yang dipesankan beliau kepada kami yang hadir bersilaturahmi saat itu adalah, agar kami mau untuk terus belajar, bersabar, bersyukur dan ikhlas. Juga menjaga kerukunan dan nilai-nilai persatuan.

Biarpun zaman terus berubah. Namun nilai dasar ini tak boleh lepas dan menjadi lemah. Terus berjuang memperbaiki agar kebaikan-kebaikan yang beliau pesankan tersebut menjadi sebuah karakter yang mendarah daging. Semoga kami semua bisa mengikuti jejak langkah positif para pendahulu bangsa. Dan mengestafetkannya kepada generasi selanjutnya.

Merdeka!

 

#NHZakatKitaTuban #HUT76RI #DirgahayuRI #LVRITuban #IndonesiaTangguh #IndonesiaTumbuh

 

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina. Solidaritas dan dukungan dari masyarakat Indonesia terus berdatangan. Dipenghujung Ramadhan kemarin, Palestina kembali mendapat serangan bertubi-tubi dari Israel. Ratusan warga sipil, wanita dan anak – anak menjadi korban.

Seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari public figure, selebgram hingga youtuber bergotong royong menunjukkan kepeduliannya. Mengajak para followers/ fansnya berdonasi dalam penggalangan dana untuk Palestina melalui platform crowdfunding kitabisa.com.

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina

Diantaranya, youtuber no. 1 di Asean. Atta Halilintar, beserta Aurel dan masyarakat Indonesia yang terhubung melalui kitabisa, berhasil menghimpun donasi 2.3 Miliar. Dari donasi yang terkumpul, donasi diperuntukkan untuk biaya pembangunan dan operasional Sekolah di Palestina. Hal ini bentuk kepedulian pada pendidikan anak-anak di Palestina.

Atta pada 29 Mei 2021 menyerahkan secara simbolis melalui Nurul Hayat, Human Initiative, Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa. Keempatnya tergabung dalam Konsorsium Indonesia. Donasi tahap pertama dari galang dana Atta-Aurel telah diserahkan sebesar Rp 1 Miliar untuk pembangunan Sekolah Indonesia di Palestina. Hasil donasi yang masih tersisa juga akan disalurkan untuk Sekolah Indonesia di Palestina pada tahapan selanjutnya.

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina
Konsorsium Indonesia untuk Sekolah Palestina telah melakukan pembelian sebuah gedung dan lahan yang telah didaftarkan sebagai wakaf. Gedung tersebut telah direnovasi menjadi sebuah sekolah dengan standar sekolah inklusif.

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina
Sekolah ini akan mengakomodasi 180 siswa dengan kebutuhan khusus (gangguan penglihatan, kehilangan pendengaran dan anak yatim piatu) serta anak-anak lain dari latar belakang yang berbeda. Adapun yang dibutuhkan di Sekolah tersebut saat ini perabotan sekolah, beasiswa untuk anak yatim duafa, dan anak berkebutuhan khsusus, serta operasional sekolah.

Atta Halilintar untuk Sekolah Indonesia di Palestina

Wah keren banget Kak Atta, Aurel dan puluhan ribu masyarakat Indonesia. Terima kasih ya, semoga sekolah ini jadi amal kebaikan untuk kita semua dan bermanfaat khususnya bagi anak-anak Palestina agar bisa bersekolah lagi. Aamiin.

@hatibaikcom @kitabisacom @attahalilintar @aurelie.hermansyah

@nurulhayatku @humaninitiative_id @rumahzakat dan @dompetdhuafaorg

 

Bagi sahabat yang mau berdonasi untuk pembangunan sekolah di Palestina, bisa melalui zakatkita.org/wakafsekolahpalestina

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina

Palestina, (28/05/2021) Serangan bertubi-tubi di jalur Gaza akhir-akhir ini, membuat jalur Gaza menghadapi krisis kemanusiaan yang nyata. Krisis ini pula yang membuat banyak anak-anak Palestina harus putus sekolah, karena hancurnya sekolah mereka, atau tak adanya biaya untuk sekolah. Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina yang terdiri dari empat Lembaga kemanusiaan yakni Nurul HayatHuman InitiativeDompet Dhuafa dan Rumah Zakat bersinergi mewujudkan sekolah di Palestina.

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina

Sinergi ini merupakan upaya memberikan fasilitas pendidikan bagi anak-anak penyintas Ras Al Amood, Yerusalem. Lokasi sekolah sangat dekat dengan Masjid Al Aqsha (sekitar 10 menit).

Alhamdulillah setelah proses panjang pembelian tanah dan bangunan, menyelesaikan renovasi gedung, kini menjadi sekolah yang melayani ratusan siswa.

Luas bangunannya 190 meter persegi dan berada di atas lahan seluas 660 meter persegi, dari Masjid Al-Aqsa berjarak 2 km.

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina
Sekolah ini melayani siswa sehat dan siswa berkebutuhan khusus yang memiliki (kesulitan visual, auditori dan belajar), juga anak yatim piatu dhuafa.

Sekolah tersebut meliputi:
– 6 ruang kelas
– Ruang tata usaha
– Ruang Layanan
– Dua yard
– Kamar mandi

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina
Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina ini menyediakan layanannya kepada siswa dari kelas dasar pertama hingga kelas enam, dengan sekitar 7 guru dan satu administrator.

Jumlah penerima manfaat mencapai 180 siswa di Yerusalem.

Barakallah fiikum untuk semua para pewakaf, sekolah ini sudah mulai beroperasi. Dimanapun amal Wakaf selalu istimewa. Karena sampai kiamat terus mengalirkan pahala. Lalu bagaimana andai Wakaf itu bukan di tanah biasa, tapi di tanah suci Ummat Islam.

Konsorsium Sekolah Indonesia di Palestina
MasyaAllah, betapa beruntungnya kita dan keluarga punya aset pahala jariyah. Mengalir dari tanah suci Al Quds Palestina.

Klik zakatkita.org/wakafsekolahpalestina

Laporan Penyaluran Program Ramadhan 1442 H Laznas Nurul Hayat

Laporan Penyaluran Program Ramadhan 1442 H Laznas Nurul Hayat

Zakatkita – Berikut kami berikan informasi terkait laporan penyaluran program Ramadhan 1442 H yang diamanahkan kepada kami Laznas Nurul Hayat.

Nurul Hayat membantu menghimpun hingga mendistribusikan bantuan dari para donatur yang telah mempercayai kami dalam program sedekah selama Ramadhan. Alhamdulillah program Ramadhan ini bisa tersebarkan dan terdistribusi ke saudara kita yang membutuhkan.

Program utama saat Ramadhan adalah takjil (berbagi buka puasa) puasa dan zakat fitrah. Ramadhan di tahun 1442 H ini Laznas Nurul Hayat telah menghimpun dan menyalurkan dana tersebut. Laporan terkait penghimpunan dan juga penyaluran yakni, untuk program takjil terhimpun sekitar Rp 801.499.677 dan tersalurkan sekitar Rp 1.109.852.100. Kemudian untuk zakat fitrah terhimpun sekitar Rp 343.699.933 dan tersalurkan sekitar Rp 383.579.000.

Ada juga program Ramadhan lainnya seperti: Kado lebaran untuk yatim, sembako untuk kemanusiaan, wakaf quran untuk negeri, bedah rumah dhuafa dan sedekah jariyah masjid. Berikut tertera data lengkapnya dalam infografis berikut:

Untuk dana penyaluran lebih besar dibanding dengan dana penghimpunan ini merujuk pada pola yang kita gunakan yakni dengan sistem deposit, karena jika membicarakan terkait 2 program utama saat Ramadhan (takjil & zakat fitrah), agar tidak meleset terkait akad waktunya sampai ramadhan selesai, kami menalangi dulu, demi kehati-hatian agar semua dana yang masuk bisa terdistribusikan. Oleh karena itu dana penyaluran lebih besar dibanding dengan dana penghimpunan.

Report penyaluran program Ramadhan

Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Alhamdulillah kemarin bisa mengantarkan adik-adik memilih baju sendiri untuk lebaran, mereka sangat senang dan bahagia mendapatkan kado istimewa ini. Senyuman manis yang merekah di wajahnya membuat kami pun ikut tersenyum. Terima kasih para donatur, sahabatsejuk Nurul Hayat yang telah membantu mewujudkan kebutuhan lebaran adik-adik yatim.

Dana penyaluran untuk kado lebaran yatim sekitar Rp 367.607.905 yang terdistribusi kepada 1.458 anak yatim.

Penyaluran Zakat Fitrah

Alhamdulillah tim dari Laznas Nurul Hayat mendistribusikan Zakat Fitrah tak hanya ke pinggiran Kota, juga ke pelosok desa, diantaranya di lereng gunung Penanggungan. Membagikan beras zakat fitrah kepada para janda tua dan juga keluarga pra sejahtera. Dana yang tersalurkan untuk program zakat fitrah sebesar Rp 383.579.000 yang terdistribusi kepada 10.360 penerima manfaat (fakir miskin).

Zakat Fitrah

Wakaf Quran untuk Negeri

InsyaAllah berkah pahala yang tidak akan terputus yakni dengan berbagi wakaf quran. Laporan untuk pembagian wakaf quran kali ini diantaranya kami bagikan kepada para santri & Pondok Tahfidz Al-Karomah di Sukun Gempol Malang.

Wakaf Quran

Berikut tadi adalah laporan pendistribusian untuk program Ramadhan oleh Laznas Nurul Hayat. Semoga kita semua mendapatkan keberkahan dan juga keistiqomahan dalam berbagi kebaikan. Bersama Laznas Nurul Hayat, mari kita tebar kebaikan bersama sebanyak-banyaknya. Kini zakat, infaq, sedekah lebih mudah, tinggal klik saja zakatkita.org.

Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional

Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional

Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Nurul Hayat.

"Nurul

Permohonan perpanjangan izin Laznas ini, harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Sebelumnya, tahun 2015 Nurul Hayat dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat ber-skala Nasional melalui SK MA No. 422/2015.

Perwakilan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama berharap, diamanahkan kembali Nurul Hayat sebagai Laznas, program-program zakat pemberdayaan akan terus berkembang. Semoga juga gerakan zakat terus maju, mengingat potensi zakat yang luar biasa dapat mengangkat perekonomian masyarakat Indonesia.

Zakat, didesain untuk kebaikan masyarakat Islam. Zakat dari masyarakat untuk masyarakat. Potensinya besar, realisasinya sedikit. Melalui Lembaga Amil Zakat, kita kelola dana zakat lebih efektif. Mohon doanya, Nurul Hayat terus mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa keberkahan. Barokallah fiikum.

MOU Program Wakaf Quran Antara PT. Niaga Swadaya dan Nurul Hayat

MOU Program Wakaf Quran Antara PT. Niaga Swadaya dan Nurul Hayat

Bekasi – 5 Maret 2021, Nurul Hayat bersama PT. Niaga Swadaya telah bersepakat dengan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) terkait program wakaf quran. Ditemui langsung oleh Branch Manager Nurul Hayat Bekasi, Wawan Sugiyanto dan Pak Tri Widyanto selaku Manager Marketing dari PT. Niaga Swadaya. Penandatanganan MoU berlangsung dengan lancar.

PT. Niaga Swadaya merupakan perusahaan distributor buku, yang berdiri pada tahun 2001. Sebenarnya, pengalaman PT. Niaga Swadaya dalam bidang pemasaran sudah lebih dari 30 tahun lamanya. Sejarah Panjang PT. Niaga Swadaya dimulai dengan Berdirinya Majalah Trubus.

Wakaf Quran
Penandatanganan MOU Program Wakaf Quran Antara PT. Niaga Swadaya dan Nurul Hayat

Program Wakaf Quran

Sebagai bentuk kepedulian PT. Niaga Swadaya terhadap masyarakat agar terus menjadi generasi qurani, maka mereka beriktikad baik untuk mengadakan program wakaf qur’an. Alhamdulillah, program ini sudah beberapa bulan berjalan dengan membuka penggalangan dana untuk wakaf ini. Program wakaf qur’an, bisa diikuti oleh seluruh elemen masyarakat yang ingin ambil bagian program wakaf quran.

Agar program ini lebih efektif dan tepat sasaran, maka PT. Niaga Swadaya mengajak sinergi Nurul Hayat. Harapannya program ini lebih luas diketahui masyarakat dan lebih banyak lagi masyarakat yang berkontribusi dalam wakaf Qur’an.

Dengan adanya sinergi ini, maka penyaluran qur’an akan dibantu Nurul Hayat agar terdistribusi ke saudara – saudara kita yang membutuhkan. Dan insyaAllah karena nilai wakaf tetap, insyaAllah menjadi jariyah para pemberi wakaf.

Kami ucapkan terima kasih kepada PT. Niaga Swadaya atas kerjasamanya. Semoga sinergi ini terus membawa kebaikan.

Copyright © 2001-2023 Yayasan Yay. Nurul Hayat Surabaya